Kementerian BUMN Tawarkan Sanding Data Lahan Mandalika di Jakarta
Pemprov upayakan sanding data dilaksanakan di NTB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kementerian BUMN telah menyanggupi pembukaan data kepemilikan lahan KEK Mandalika untuk disandingkan dengan data milik warga melalui kuasa hukumnya. Tetapi, karena kesibukan, Kementerian BUMN menawarkan sanding data dilaksanakan pada 14 Februari 2023 di Jakarta. Namun, Pemprov NTB melalui Tim Percepatan dan Mediator Penyelesaian Lahan Mandalika sedang mengupayakan agar proses sanding data dilaksanakan di NTB.
"Tanggal 14 Februari adalah usulan dari Kementerian BUMN untuk dilaksanakan di Jakarta. Tetapi komunikasi saya terakhir dengan pak Endra Gunawan (Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN), kita usahakan dilaksanakan di NTB," kata Ketua Tim Percepatan dan Mediator Penyelesaian Lahan Mandalika Wirawan Ahmad dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Gubernur Bentuk Tim Percepatan dan Mediator Sengketa Lahan Mandalika
1. Kementerian BUMN siap membuka data yang diminta warga
Wirawan menjelaskan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat terkait penyelesaian lahan Mandalika, Gubernur NTB Zulkieflimansyah sudah membentuk Tim Percepatan dan Mediator Penyelesaian Lahan Mandalika. Dimana, dirinya yang saat ini menjabat Asisten III Setda Provinsi NTB ditunjuk sebagai ketua tim.
Langkah awal yang dilakukan Tim Percepatan dengan berkomunikasi dengan Kementerian BUMN pada Jumat (3/2/2023). Pihaknya menggelar pertemuan atau rapat koordinasi secara virtual yang diikuti Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN Endra Gunawan. Sedangkan dari Pemprov NTB hadir juga Kepala Biro Hukum dan Bakesbangpoldagri NTB.
"Ada beberapa kesepakatan, Kementerian BUMN siap untuk memberikan data yang diminta warga melalui penasehat hukumnya. Kemudian nanti akan diserahkan kepada Pemprov NTB. Sehingga alasan yang dikemukakan ITDC bahwa harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian BUMN sudah tuntas. Karena Kementerian BUMN sudah menyanggupi memberikan data itu," katanya.
Baca Juga: Darurat Mikroplastik, Ketika Sungai di NTB Dijadikan Tong Sampah