Kasus Perusakan di Undikma Dihentikan, 8 Mahasiswa Sempat Tersangka
Mahasiswa masuk kampus dengan syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram menghentikan kasus perusakan fasilitas kampus Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) yang dilakukan mahasiswa saat melakukan unjuk rasa pada 14 Maret 2022.
Polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Karena Rektor Undikma Prof. Kusno telah mencabut laporan terkait kasus tersebut. Sebelumnya, 8 mahasiswa telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram dalam kasus dugaan perusakan fasilitas kampus Undikma.
Baca Juga: Kakek yang Cabuli Bocah di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara
1. Polisi buka ruang diselesaikan dengan restorative justice
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan penanganan kasus dugaan perusakan fasilitas kampus Undikma telah berjalan sesuai mekanisme penyelidikan dan penyidikan. Sejak awal, penyidik telah membuka ruang supaya peristiwa tersebut diselesaikan dengan restorative justice.
"Memang proses itu banyak terjadi hambatan. Tapi seiring berjalannya waktu pada Senin (25/7/2022) kedua belah pihak dari rektor, Ketua Yayasan Undikma dan pengacara Undikma sudah membuat surat kesepakatan perdamaian dengan mahasiswa untuk menyelesaikan persoalan itu secara restorative justice," ungkap Kadek di Mapolres Mataram, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: Ikuti Penutupan MOS, Santri di Sumbawa Hilang Terseret Ombak