TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Perusakan di Undikma Dihentikan, 8 Mahasiswa Sempat Tersangka 

Mahasiswa masuk kampus dengan syarat

Rektor Undikma berdamai dengan mahasiswa yang telah melakukan perusakan fasilitas kampus saat unjuk rasa pada Maret lalu. (Dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram menghentikan kasus perusakan fasilitas kampus Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) yang dilakukan mahasiswa saat melakukan unjuk rasa pada 14 Maret 2022.

Polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Karena Rektor Undikma Prof. Kusno telah mencabut laporan terkait kasus tersebut. Sebelumnya, 8 mahasiswa telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram dalam kasus dugaan perusakan fasilitas kampus Undikma.

Baca Juga: Kakek yang Cabuli Bocah di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara 

1. Polisi buka ruang diselesaikan dengan restorative justice

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (Dok. Polresta Mataram)

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan penanganan kasus dugaan perusakan fasilitas kampus Undikma telah berjalan sesuai mekanisme penyelidikan dan penyidikan. Sejak awal, penyidik telah membuka ruang supaya peristiwa tersebut diselesaikan dengan restorative justice.

"Memang proses itu banyak terjadi hambatan. Tapi seiring berjalannya waktu pada Senin (25/7/2022) kedua belah pihak dari rektor, Ketua Yayasan Undikma dan pengacara Undikma sudah membuat surat kesepakatan perdamaian dengan mahasiswa untuk menyelesaikan persoalan itu secara restorative justice," ungkap Kadek di Mapolres Mataram, Senin (25/7/2022).

2. Mahasiswa ganti kerugian

Kasatreskrim Polresta Mataram saat memberikan keterangan pers mengenai penghentian kasus perusakan fasilitas kampus Undikma. (Dok. Polresta Mataram)

Ketentuan secara formil terkait SP3 kasus tersebut sudah dilengkapi. Selanjutnya, mahasiswa yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka mengganti kerugiaan yang dialami Undikma akibat perusakan fasilitas kampus.

"Mereka juga sepakat tidak mengulangi perbuatan tersebut. Kalau kebijakan internal Undikma kami serahkan ke rektor. Kami penyidik menyampaikan bahwa progres penanganan dugaan perusakan sudah final diselesaikan secara restorative justice. Nanti kami akan menembuskan SP3 kepada kejaksaan. Supaya di kejaksaan juga bersifat final," ucap Kadek.

3. Ulangi perbuatan, perkara dilanjutkan

Ilustrasi

Kadek mengingatkan meskipun kasus ini telah SP3. Namun berpotensi dilanjutkan apabila mahasiswa yang sempat ditetapkan menjadi tersangka mengulangi perbuatannya.

"Kalau misalnya di kemudian hari ada perulangan perbuatan pidana. Perkara yang sudah kita hentikan berpotensi kita lanjutkan kembali. Ini pelajaran buat adik-adik mahasiswa," ujarnya mengingatkan.

Baca Juga: Ikuti Penutupan MOS, Santri di Sumbawa Hilang Terseret Ombak 

Berita Terkini Lainnya