TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasat Narkoba Menyamar, Sabu dalam Bungkus Kopi ABC Berhasil Diungkap 

Barang bukti 10 gram sabu

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Polresta Mataram (Dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Polresta Mataram berhasil menangkap pengedar sabu di Jalan Terusan Bung Hatta, Monjok Kota Mataram, Kamis (3/2/2022) malam. Penangkapan pengedar narkoba jenis sabu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang melakukan penyamaran.

Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi menerangkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram awal mula mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa di Jalan Terusan Bung Hatta Monjok Kota Mataram sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga: IKP Meroket, Kekerasan terhadap Jurnalis Masih Jadi Catatan di NTB  

1. Kasat Narkoba lakukan penyamaran

Pixabay

Kemudian dilakukan pemantauan sekitar pukul 21.30 WITA dipimpin Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Kasat Narkoba melakukan penyamaran atau undercover buy. Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku inisial DB (29), dengan alamat Batulayar, Lombok Barat.

“Kemudian memanggil saksi umum yaitu security DS yang ada di sekitar TKP untuk mendampingi melakukan penggeledahan,” terang Heri.

2. Barang bukti ditemukan dalam bungkus kopi ABC

Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Heri mengatakan ditemukan barang bukti satu buah bungkus kopi ABC yang di dalamnya berisi satu buah klip bening, kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 10 gram dan 2 buah HP.

Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan ke TKP kedua di wilayah Batulayar yaitu rumah orang tua dari terduga pengedar DB dengan alamat Dusun Aik Are, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat.

Di rumah tersebut Tim Opsnal mengamankan barang bukti yang disaksikan Kadus setempat berupa yaitu 2 buah HP sebagai barang bukti. Barang bukti bersama pelaku diamankan di Mapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku diancam pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara.

Baca Juga: Penonton MotoGP Mandalika Memperoleh Fasilitas Angkutan Bus Gratis

Berita Terkini Lainnya