12.000 Hektare Tanah di Lombok Timur Belum Bersertifikat

Belum tuntas karena program PTSL terkendala anggaran

Lombok Timur, IDN Times - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur mengungkapkan sebanyak 200 ribu warga Lombok Timur yang memiliki tanah belum membuat sertifikat. Dari jumlah data tersebut, diperkirakan jumlah tanah yang belum  bersertifikat sebanyak 1,2 juta are atau sebanyak 12.000 hektare.

Masih tingginya luas tanah yang  belum bersertifikat karena disebabkan program pemerintah untuk mensertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih belum optimal. Hal ini karena terkendala minimnya anggaran dari pemerintah pusat.

Tanah yang belum  bersertifikat terbagi dalam beberapa kategori. Seperti tanah pertanian, tanah non-pertanian, tanah milik negara dan tanah milik adat.

1. Program PTSL tidak berjalan lancar

12.000 Hektare Tanah di Lombok Timur Belum BersertifikatKepala Kantor BPN Lombok Timur, Komang Suarta (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Kepala BPN Lombok Timur Komang Suarta menyatakan, BPN Lombok Timur bersama dengan Kementerian telah berupaya untuk memberikan sertifikat atas tanah-tanah tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL). Namun, kendala muncul karena sistim kerja BPN mengacu pada anggaran yang telah dialokasikan oleh pusat. Sehingga program PTSL yang sudah dimulai sejak tahun 2017 tidak bisa berjalan lancar. Situasi tersebut terjadi karena banyak anggaran BPN selama tahun 2019 hingga 2022 dialihkan untuk penanganan pandemiK COVID-19.

Meskipun begitu, Komang Suarta menegaskan bahwa meski terdapat banyak tanah yang belum bersertifikat di Lombok Timur, secara luas bidang tanah yang dimaksud masih tergolong kecil. Data BPN tahun 2023 mencatat bahwa rata-rata luas tanah tersebut adalah 1 hektare 15 bidang, dengan total luas per bidang sebanyak 6 are.

"Persoalan kita saat ini ada 200 ribu masyarakat kita di Lombok Timur yang belum memiliki sertifikat atas tanah, ini karena program PTSL terganggu," ungkap Komang.

Baca Juga: Polda NTB Terbitkan 398 Tilang Elektronik pada Operasi Patuh Rinjani

2. Belum bisa diakomodir untuk sertifikasi

12.000 Hektare Tanah di Lombok Timur Belum Bersertifikatsertifikat tanah (pinterest)

Kasi Survei dan Pemetaan BPN Lombok Timur, Taufikurrahman, juga menyatakan bahwa pada tahun 2023, sejumlah tanah tersebut belum bisa diakomodir untuk pembuatan sertifikat. 200 ribu masyarakat tersebut belum dimasukkan ke dalam roadmap kerja BPN. Taufikurrahman berharap bahwa tahun depan, program-program yang sebelumnya tertunda akibat dampak COVID-19 bisa kembali berjalan.

"Kita berharap program-program yang diluncurkan oleh pemerintah pusat dapat terealisasi, termasuk melalui partisipasi masyarakat untuk mendaftar secara mandiri jika tidak lewat PTSL," jelasnya.

3. Berharap ada tambahan anggaran

12.000 Hektare Tanah di Lombok Timur Belum BersertifikatWarga saat mengajukan penerbitan sertifikat tanah di Kantor BPN Lombok Timur (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Kepentingan memiliki sertifikat tanah semakin meningkat karena tanah tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi. Ketidakberadaan sertifikat tanah dapat menyebabkan beragam permasalahan. Oleh karena itu, Komang Suarta berharap pada tahun depan akan ada tambahan anggaran dari pusat untuk menyelesaikan masalah ini.

Situasi ini menuntut kerja sama dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa masyarakat di Lombok Timur dapat memiliki akses yang lebih baik untuk sertifikat tanah mereka.

"Harapan besar ada pada program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: TKI NTB Kirim Uang Sebesar Rp283,49 Miliar Selama 6 Bulan

Ruhaili Photo Community Writer Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya