Pimpinan Ponpes di Sumbawa Jadi Tersangka Pelecehan 29 Santriwati

Korban mendapatkan pendampingan dari LPA

Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap adanya peran tersangka dalam kasus dugaan asusila di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sumbawa.

"Iya, benar. Sudah ada ditetapkan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin seperti diberitakan Antara pada Selasa (1/8/2023).

Dia membenarkan bahwa tersangka dalam kasus dugaan asusila ini merupakan pimpinan pondok pesantren tersebut.

1. Ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka

Pimpinan Ponpes di Sumbawa Jadi Tersangka Pelecehan 29 SantriwatiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dengan adanya penetapan, Arman meyakinkan bahwa penyidik dari Polres Sumbawa telah menitipkan penahanan tersangka berinisial K di Lapas Sumbawa.

"Jadi, setelah ditetapkan tersangka, langsung ditahan," ujarnya.

Polres Sumbawa menangani kasus ini berawal dari adanya laporan korban. Dalam kasus ini korban merupakan santri di pondok pesantren tersebut.

Baca Juga: NTB Klaim Kemenkeu Masih Kurang Setor Royalti Tambang Rp148 Miliar 

2. LPA berikan pendampingan korban

Pimpinan Ponpes di Sumbawa Jadi Tersangka Pelecehan 29 SantriwatiIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya menaruh atensi kasus dugaan pelecehan yang muncul di Kabupaten Sumbawa.

Dia memastikan rekan LPA yang berada di Kabupaten Sumbawa turut memberikan pendampingan para korban. Sehingga para korban bisa memberikan keterangan sesuai dengan yang sebenarnya.

3. Korban sebanyak 29 orang

Pimpinan Ponpes di Sumbawa Jadi Tersangka Pelecehan 29 SantriwatiIlustrasi Kekerasan Seksual pada Anak (Dok.Pribadi/Kristina Jessica)

Joko menyampaikan bahwa korban dalam kasus dugaan asusila ini berjumlah 29 orang. Mereka berasal dari kalangan santriwati.

Namun, sebanyak 27 dari 29 korban yang bersedia menjadi saksi. Joko memastikan 27 korban tersebut telah memberikan keterangan ke hadapan kepolisian.

Joko menjelaskan modus dugaan asusila ini terjadi ketika santriwati mencium tangan oknum pondok pesantren. Momentum itu yang diduga sengaja dimanfaatkan oknum tersebut dengan meraba bagian dada korban.

Baca Juga: Polda NTB Terbitkan 398 Tilang Elektronik pada Operasi Patuh Rinjani

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya