Kakek yang Cabuli Bocah di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka cabuli korban di masjid
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Seorang kakek inisial MT (50) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang bocah perempuan. Kakek yang bekerja sebagai nelayan di wilayah Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Provinsi NTB diduga mencabuli anak yang berusia 6 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan juga pemeriksaan ahli, kuat dugaan saudara MT sebagai pelaku dari peristiwa tersebut. Sehingga terduga MT sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Mataram," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mapolres Mataram, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: Generasi Penerus Bangsa di Tengah Ancaman Kejahatan Seksual di NTB
1. Korban mengeluh sakit di bagian kemaluan
Kadek menjelaskan kronologis peristiwa dugaan pencabulan terhadap bocah tersebut. Peristiwa itu terjadi pada 28 Maret 2022. Awalnya, korban mengeluhkan adanya rasa sakit di bagian kemaluannya kepada ibu atau bibiknya.
Ketika mengobrol dengan ibu atau bibiknya, korban menceritakan bahwa dia baru saja dimasukkan sesuatu di alat kelaminnya di sebuah masjid oleh tersangka MT. Mendengar pengakuan anaknya, ibu atau bibik korban kemudian malaporkan dugaan pelecehan seksual itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.
Baca Juga: Ikuti Penutupan MOS, Santri di Sumbawa Hilang Terseret Ombak