TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ITDC Serahkan Dua Boks Data Kepemilihan Lahan KEK Mandalika 

Tim Mediator diberikan waktu seminggu verifikasi data

ITDC menyerahkan data bukti kepemilikan lahan KEK Mandalika kepada Pemprov NTB, Selasa (14/2/2023) untuk selanjutnya disandingkan dengan data warga. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menyerahkan dua boks data bukti kepemilikan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika ke Pemprov NTB, Selasa (14/2/2023). Data yang diserahkan ITDC selanjutnya disandingkan dengan data-data bukti kepemilikan lahan yang dipersoalkan oleh warga.

Ketua Tim Percepatan dan Mediator Penyelesaian Lahan KEK Mandalika Wirawan Ahmad menjelaskan pihaknya diminta waktu selama seminggu untuk melakukan verifikasi data ITDC dan data warga kaitan dengan persoalan lahan KEK Mandalika.

"Pada pertemuan tadi, kita menyepakati bahwa tim diberikan waktu untuk mempelajari data - data yang telah diserahkan oleh ITDC kepada Pemprov NTB," kata Wirawan.

Baca Juga: Sanding Data Siap Digelar, Dua Pejabat Kementerian BUMN Bakal Hadir 

1. Tim akan berikan rekomendasi

Ketua Tim Percepatan dan Mediator Penyelesaian Lahan KEK Mandalika Wirawan Ahmad. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hasil verifikasi data ITDC dan warga akan menjadi bahan untuk langkah selanjutnya. Tim akan menyandingkan data ITDC dengan data warga terkait lahan KEK Mandalika yang dipersoalkan. Nantinya, tim akan memberikan rekomendasi dan catatan-catatan.

"Mana kira-kira data yang sama-sama kuat dan seterusnya. Dijadikan bahan pertemuan selanjutnya antara ITDC dengan warga yang diwakili penasihat hukum. Artinya, Pemprov NTB tidak akan berhenti menjadi jembatan komunikasi agar masalah ini menjadi tuntas," ucapnya.

2. Kunci penyelesaian masalah lahan KEK Mandalika di ITDC dan warga

Salah seorang warga, Sibawaih yang mengaku lahannya belum dibebaskan di KEK Mandalika. Tampak Sibawaih sedang bercocok tanam singkong pada lahan di dekat Sirkuit Mandalika. (dok. Istimewa)

Wirawan menambahkan penyelesaian permasalahan lahan ini akan kembali kepada keduabelah pihak yaitu ITDC dan warga. Apakah setelah sanding data mereka memiliki kemauan yang sama untuk memilih jalur yang sama menyelesaikan masalah ini, yaitu jalur non litigasi atau jalur pengadilan.

Tim akan memahami secara komprehensif data dari kedua belah pihak. Selanjutnya kedua belah pihak yang menjadi kunci bagi penyelesaian masalah ini. Tetapi Pemprov NTB, lanjut Wirawan, akan terus berkoordinasi dengan para pihak dan pemerintah pusat.

"Tim diberikan waktu seminggu data yang diberikan ITDC. Data itu memuat semua apa yang disoal oleh masyarakat. Kalau ada yang kurang kita mintakan lagi. Sekarang kita akan mempelajari data itu," tandasnya.

Baca Juga: Fiqri, Siswa MAN 2 Mataram Terpilih Ikuti Olimpiade Internasional 

Berita Terkini Lainnya