Sekda Lotim Pastikan SK PPPK Guru Segera Keluar

Masih dalam proses di Kementerian Pendidikan

Lombok Timur, IDN Times - Surat Keputusan (SK) ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tenaga pendidik angkatan tahun 2022 di Lombok Timur, hingga saat ini masih belum keluar. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur, Juaini Taofik menegaskan SK PPPK untuk tenaga pendidik dipastikan akan segera keluar. Untuk itu, para calon guru tersebut diminta untuk tidak khawatir dan bersabar menunggu.

Belum keluarnya SK PPK ini menyebebabkan ribuan calon guru yang telah lulus dihantui rasa kecemasan, karena belum ada kepastian kapan akan terbitnya SK tersebut. Sementara SK PPPK untuk formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis telah keluar, padahal proses seleksi dilakukan secara bersamaan.

1. Dalam proses, tinggal menunggu SK Keluar

Sekda Lotim Pastikan SK PPPK Guru Segera KeluarSekretaris Daerah Lombok Timur, Juaini Taofik (dok. Pribadi/Ruhaili)

Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan, SK PPPK ribuan tenaga pendidik  di Lombok Timur, ungkap Juaini Taofik, tinggal menunggu waktu. Karena dokumen sudah dinyatakan lengkap, tinggal menunggu proses penerbitan.

“Penerbitan SK ini dalam proses di Kementerian Pendidikan, tinggal menunggu saatnya saja, karena secara dukomen sudah lengkap tinggal menunggu penerbitan SK secara online,” ungkap Juaini Taofik.

Baca Juga: 385 Jemaah Haji Kloter 1 Tiba di Lombok, 2 Meninggal dan 1 Dirawat

2. Tak boleh pindah selama 10 tahun

Sekda Lotim Pastikan SK PPPK Guru Segera KeluarPelamar PPPK saat mengikuti seleksi di kantor BKPSDM Lotim (dok. Pribadi/Ruhaili)

Juaini mengatakan bahwa dalam SK tersebut tercantum langsung lokasi penempatan. Untuk itu, bagi calon guru jika telah menerima SK harus menerima secara ikhlas lokasi penempatan tersebut dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

dalam regulasi perjanjian PPPK tersebut, pegawai PPPK tidak bisa dipindah sebelum genap melaksanakan tugas selama 10 tahun. Jika sebelum masa tersebut, maka gaji pegawai PPPK tidak akan keluar dan dianggap mengundurkan diri.

“PPPK ini, setelah lulus tidak bisa pindah selama 10 tahun, boleh pindah tetapi gaji disetop itu sama artinya dianggap mengundurkan diri. Kita di Pemerintah Daerah tidak memiliki wewenang untuk memindah itu, karena telah diatur secara sistem,” terang Juani Taofik.

3. Dapat gaji pensiun

Sekda Lotim Pastikan SK PPPK Guru Segera KeluarPelamar PPPK saat mengikuti seleksi di kantor BKPSDM Lotim (dok. Pribadi/Ruhaili)

Setelah menerima SK, ASN PPPK juga akan ada gaji pensiun seperti PNS. Hal itu berdasarkan peraturan baru dari PT Taspen, karena mulai tahun ini pegawai PPPK juga dimasukkan sebagai peserta Taspen.

Nantinya ASN PPPK akan menerima gaji pensiun hingga usia 85 tahun dan dapat diturunkan kepada ahli waris jika yang bersangkutan meninggal dunia. Karenanya, dengan keputusan baru ini, ASN PPPK diwajibkan membayar iuran Taspen per bulan sebesar empat persen dari gaji pokok.

“ASN PPPK ini akan sama dengan PNS yaitu menerima gaji pensiun dan bisa diturunkan kepada ahli waris jika meninggal dunia,” pungkasnya.

Baca Juga: 25 Puskesmas di Lombok Tengah Sediakan Layanan USG Gratis untuk Bumil

Ruhaili Photo Community Writer Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya