TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Isu Aset Gili Trawangan Diambilalih BPN, Pemprov NTB: Itu Menyesatkan!

Menteri ATR akan turun ke Gili Trawangan

Seorang wisatawan berkeliling Gili Trawangan menggunakan sepeda di Gili Trawangan beberapa waktu lalu. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan menegaskan informasi yang beredar tentang pengambilalihan aset Gili Trawangan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah isu yang menyesatkan.

Ketua Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan, Ahsanul Khalik mengatakan isu tersebut beredar seminggu ini di masyarakat atau pengusaha Gili Trawangan. Bahwa aset Pemrov NTB di Gili Trawangan dengan HPL No.1 Tanggal 22 Desember 1993 akan diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN.

"Dengan tegas kami sampaikan bahwa isu tersebut tidak benar dan itu adalah isu yang menyesatkan," kata Khalik di Mataram, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Unram Diduga Melarang Seminar Nasional dengan Pembicara Rocky Gerung

1. Diduga disebarkan oknum yang hearing ke Kementerian ATR

Kepala Dinsos Provinsi NTB, Ahsanul Khalik (IDN Times/Muhammad Nasir)

Khalik mengungkapkan pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa isu tersebut diduga disebarkan oleh beberapa oknum yang melakukan hearing ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada Kamis, 18 agustus 2022. Dimana, ada beberapa orang yang selama ini menguasai aset Pemprov NTB dengan alas hak atau dasar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kelompok mereka yang melakukan hearing tersebut diterima Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR. Sekelompok orang tersebut adalah warga Gili Trawangan yang selama ini meminta diberikan hak mikik atas tanah atau aset Pemprov NTB pada HPL No. 1 tahun 1993 pada luasan 65 hektare di Gili Trawangan yang pernah dikerja samakan oleh Pemprov NTB dan PT. Gili Trawangan Indah (GTI).

"Akan tetapi hasil hearing mereka dengan Bapak Menteri yang didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Widjayanto, mereka putar balikkan isunya di lapangan," kata Khalik.

2. Hasil hearing dengan Menteri ATR

Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah menyaksikan penandatangan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset daerah di Gili Trawangan dengan masyarakat dan pengusaha. (IDN Times/dok. Diskominfotik NTB)

Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB ini mengungkapkan hasil hearing yang diterima Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan. Pertama, Menteri ATR hanya mau menerima 3 orang perwakilan. Kedua, perwakilan masyarakat tersebut menyampaikan bahwa mereka merasa berhak untuk memiliki tanah yang saat ini sedang mereka kuasai.

Ketiga, mereka mengakui di depan Menteri ATR bahwa telah menyewakan tanah tersebut. Keempat, mereka juga mengakui saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Dan kelima, mereka merasa telah ikut mengembangkan Gili Trawangan sehingga terkenal menjadi destinasi wisata kelas dunia.

Baca Juga: Moyo Satonda di Sumbawa akan Ditetapkan Jadi Taman Nasional 

Berita Terkini Lainnya