TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ikuti Arahan Jokowi, Pejabat dan ASN NTB Dilarang Buka Puasa Bersama

Gubernur NTB segera buat surat edaran

Ilustrasi berbuka puasa (Dok. IDN TImes)

Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) melakukan buka puasa bersama di organisasi perangkat daerah (OPD). Larangan itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

"Kita sami'na waato'na (mendengarkan perintah dan mematuhinya). Yang namanya NKRI itu sami'na waato'na. Ketika ada perintah ya dijalankan," kata Asisten III Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Sekda NTB Kembali Diperiksa Kejaksaan Soal Kasus Tambang Pasir Besi 

1. Gubernur NTB segera keluarkan surat edaran

Asisten III Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Wirawan mengungkapkan pihaknya sudah menerima surat edaran dari Mendagri mengenai larangan buka puasa bersama pejabat dan dan ASN di perangkat daerah. Surat edaran Mendagri itu dengan nomor 100.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden sebagaimana surat Sekretaris Kabinet untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19. Mengingat saat ini masih dalam transisi pandemik menuju endemik sehingga diminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk meniadakan kegiatan buka bersama pada bulan Ramadan bagi seluruh pejabat dan pegawai di instansi perangkat daerah.

"Menindaklanjutinya, akan ada surat edaran gubernur. Segera ditindaklanjuti, sudah disosialisasikan ke perangkat daerah. Misalnya, Dinas PUPR tidak boleh mengadakan acara buka puasa bersama. Sekretariat Daerah juga gak boleh," katanya.

2. Masyarakat tetap boleh buka puasa bersama

ilustrasi pria dan wanita sedang berbuka puasa (Pexels.com/Jack Sparrow)

Wirawan menambahkan dalam surat edaran itu hanya melarang buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN. Surat edaran itu bukan termasuk untuk masyarakat umum.

"Sudah jelas di surat edaran bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah. Tidak untuk masyarakat," terangnya.

Baca Juga: NTB Siapkan 35.500 Sapi Potong ke Luar Daerah, Diangkut Pakai Tol Laut

Berita Terkini Lainnya