Ikuti Arahan Jokowi, Pejabat dan ASN NTB Dilarang Buka Puasa Bersama
Gubernur NTB segera buat surat edaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) melakukan buka puasa bersama di organisasi perangkat daerah (OPD). Larangan itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
"Kita sami'na waato'na (mendengarkan perintah dan mematuhinya). Yang namanya NKRI itu sami'na waato'na. Ketika ada perintah ya dijalankan," kata Asisten III Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: Sekda NTB Kembali Diperiksa Kejaksaan Soal Kasus Tambang Pasir Besi
1. Gubernur NTB segera keluarkan surat edaran
Wirawan mengungkapkan pihaknya sudah menerima surat edaran dari Mendagri mengenai larangan buka puasa bersama pejabat dan dan ASN di perangkat daerah. Surat edaran Mendagri itu dengan nomor 100.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden sebagaimana surat Sekretaris Kabinet untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19. Mengingat saat ini masih dalam transisi pandemik menuju endemik sehingga diminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk meniadakan kegiatan buka bersama pada bulan Ramadan bagi seluruh pejabat dan pegawai di instansi perangkat daerah.
"Menindaklanjutinya, akan ada surat edaran gubernur. Segera ditindaklanjuti, sudah disosialisasikan ke perangkat daerah. Misalnya, Dinas PUPR tidak boleh mengadakan acara buka puasa bersama. Sekretariat Daerah juga gak boleh," katanya.
Baca Juga: NTB Siapkan 35.500 Sapi Potong ke Luar Daerah, Diangkut Pakai Tol Laut