Mutasi Dokter RSUD Kota Mataram Jadi Pustakawan Jadi Perhatian Menkes

IDI NTB keluarkan tiga rekomendasi

Mataram, IDN Times - Mutasi seorang dokter di RSUD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) atas nama dr. I Komang Paramita menjadi pustakawan atau staf perpustakaan mendapatkan atensi atau perhatian dari Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Tidak terima dengan mutasi tersebut, dr. I Komang Paramita kemudian melapor ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah NTB dan IDI Cabang Kota Mataram.

IDI Wilayah NTB kemudian memanggil pelapor dan terlapor pada Rabu (19/7/2023). Terlapor dalam hal ini adalah Direktur RSUD Kota Mataram. Berdasarkan hasil sidang yang dihadiri kedua belah pihak, IDI Wilayah NTB mengeluarkan tiga rekomendasi terkait persoalan tersebut.

1. Tiga rekomendasi IDI NTB

Mutasi Dokter RSUD Kota Mataram Jadi Pustakawan Jadi Perhatian MenkesIlustrasi logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI) (vectorstudio.com)

Tiga rekomendasi itu disampaikan Ketua IDI Wilayah NTB Dr. dr. Rohadi di Kantor IDI Wilayah NTB, Rabu (19/7/2023). Rohadi didampingi Ketua BHP2A IDI Wilayah NTB AKBP dr. I Komang Tresna, Ketua IDl Wilayah NTB Dr. dr. Rohadi, Ketua IDI Cabang Kota Mataram dr. Akhada Maulana, Ketua MKEK IDI Wilayah NTB Prof. Dr. dr. Hamsu Kadriyan dan Ketua IDI Cabang Lombok Tengah dr. Mamang Bagiansyah.

Rekomendasi pertama, kata Rohadi, kedua belah pihak sebagai anggota IDl untuk menguatkan relasi komunikasi kesejawatan sesuai dengan pasal 14 Kode Etik Kedokteran Indonesia. Kedua, Direktur RSUD Kota Mataram sebagai pihak terlapor diminta untuk meningkatkan etik dan profesionalisme. Serta ketiga, meminta kepada pihak pelapor dalam hal ini dr. I Komang Paramita untuk meningkatkan disipilin kinerja dan etik dalam menjalankan amanah sebagai dokter di lingkup ASN Pemkot Mataram.

Rohadi mengatakan rekomendasi IDI Wilayah NTB harus segera ditindaklanjuti. Karena persoalan ini menjadi atensi Menkes dan Kementerian Kesehatan. Kemenkes sudah meminta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB supaya sesegera mungkin ada keputusan terkait kasus mutasi dokter menjadi pustakawan di RSUD Kota Mataram tersebut sehingga kasus ini tidak menjadi liar.

"Dalam penempatan staf, diharapkan sesuai dengan kompetensinya. Walaupun ada otonomi daerah. Intinya, kami dorong kedua belah pihak komunikasi yang bagus, dr. Komang juga kalau ada masalah disiplin. Kita menunggu dari rumah sakit mereka bertindak secepat mungkin," katanya.

Baca Juga: NTB Catat 374 Anak Korban Kekerasan, 171 Orang Alami Pelecehan Seksual

2. Penempatan harus sesuai kompetensinya

Mutasi Dokter RSUD Kota Mataram Jadi Pustakawan Jadi Perhatian MenkesRSUD Kota Mataram (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketua MKEK IDI Wilayah NTB Prof. Dr. dr. Hamsu Kadriyan, Sp.THT-KL (K), M.Kes menambahkan penempatan ASN di pejabat struktural menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK). Namun, sesuai UU ASN, penempatan seseorang harus sesuai dengan jenis kompetensinya.

"Dalam hal ini mungkin ada banyak pertimbangan untuk menempatkan seseorang. Ini di luar konteks etika kedokteran. Kaitan dengan etika kesejawatan meski ada komunikasi antara dokter yang satu dengan yang lain. Tapi keputusan penempatan di sana di luar ranah IDI," tegasnya.

3. Penempatan sebagai pustakawan tidak pas

Mutasi Dokter RSUD Kota Mataram Jadi Pustakawan Jadi Perhatian MenkesIlustrasi pustakawan (Pexels.com/Cleyder Duque)

Ketua IDI Kota Mataram dr. Akhada Maulana, Sp.U mengatakan penempatan dr. I Komang Paramita sebagai staf di perpustakaan memang tidak pas. Semestinya, jika yang bersangkutan dimutasi dari jabatan struktural, penempatannya juga harus sesuai dengan kompetensinya.

Sebagai tenaga kesehatan, kata Akhada, Surat Tanda Registrasi (STR) dr. Komang memang sudah habis masa berlakunya pada Oktober 2022. Yang bersangkutan baru melakukan perpanjangan STR pada 23 Juni 2023. Tetapi Surat Izin Praktek (SIP) dr. I Komang Paramita, tidak ada. Dokter punya kewajiban melakukan registrasi ulang STR dan SIP setiap lima tahun.

"Kami menginginkan teman sejawat tenaga kesehatan sesuai tupoksinya dia. Apakah sebagai ASN atau tenaga kesehatan. Penempatan di perpustakaan tidak pas karena dia dokter. Kalau struktural mestinya sesuai dengan bidang kesehatan. Kami mengharapkan biar bagus hubungannya," katanya.

Sementara Ketua IDI Cabang Lombok Tengah dr. Mamang Bagiansyah, Sp.PD, FINASIM, CMC mengatakan kasus yang menimpa dr. I Komang Paramita bukan pelanggaran berat. Menurutnya, persoalan yang terjadi hanya miskomunikasi saja.

"Ada miskomunikasi. Sehingga kami rekomendasikan itu supaya ke depan ada komunikasi yang harmonis antara anggota IDI supaya kesejawatan dijunjung tinggi. Supaya keduanya meningkatkan etika kesejawatan," ujar Mamang.

Baca Juga: Pemerintah Bahas Subsidi Penerbangan Langsung Lombok - Australia

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya