Gugatan Ditolak MA, Lahan yang Diklaim Gema Lazuardi Sah Milik ITDC
Gema Lazuardi minta ganti rugi Rp2 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan perdata di tingkat kasasi yang dilayangkan Gema Lazuardi atas sengketa tanah seluas 60 are di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
MA memenangkan PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang mendapat pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi NTB selaku kuasa hukum atas kepemilikan lahan seluas 60 are yang termasuk ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 88 di KEK Mandalika.
Baca Juga: Butuh Biaya Rp600 Miliar, NTB Tak Paksakan Gelaran F1 di Mandalika
1. Gema Lazuardi menuntut ganti rugi moril dan materil sebesar Rp2 miliar
Dalam perkara ini, Gema Lazuardi sebagai pemohon, mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Mataram dalam perkara klaim tanah yang diakui sebagai miliknya seluas 60 are di Dusun Ujung Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah ke MA. Gema menyatakan bahwa tindakan ITDC memasukkan tanahnya ke dalam sertifikat HPL 88 sebagai perbuatan melawan hukum dan meminta hakim menyatakan sertifikat HPL tersebut cacat hukum.
Selain itu, Gema Lazuardi menuntut pembayaran ganti rugi moril dan materil sebesar Rp 2 miliar. Atas gugatan tersebut, JPN Kejaksaan Tinggi NTB mengajukan gugatan balik (rekovensi). Dimana dalam gugatan baliknya, JPN mencantumkan dokumen tanah sebagai bukti bahwa tanah tersebut merupakan HPL 88 ITDC.
Baca Juga: Diantar Keluarga ke Bandara, Keberangkatan 160 Calon TKI NTB Ditunda