TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugatan Ditolak MA, Lahan yang Diklaim Gema Lazuardi Sah Milik ITDC 

Gema Lazuardi minta ganti rugi Rp2 miliar

Sirkuit Mandalika yang berada di areal KEK Mandalika (instagram.com/lombokfriendly)

Lombok Tengah, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan perdata di tingkat kasasi yang dilayangkan Gema Lazuardi atas sengketa tanah seluas 60 are di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

MA memenangkan PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang mendapat pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi NTB selaku kuasa hukum atas kepemilikan lahan seluas 60 are yang termasuk ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 88 di KEK Mandalika.

Baca Juga: Butuh Biaya Rp600 Miliar, NTB Tak Paksakan Gelaran F1 di Mandalika 

1. Gema Lazuardi menuntut ganti rugi moril dan materil sebesar Rp2 miliar

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Dalam perkara ini, Gema Lazuardi sebagai pemohon, mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Mataram dalam perkara klaim tanah yang diakui sebagai miliknya seluas 60 are di Dusun Ujung Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah ke MA. Gema menyatakan bahwa tindakan ITDC memasukkan tanahnya ke dalam sertifikat HPL 88 sebagai perbuatan melawan hukum dan meminta hakim menyatakan sertifikat HPL tersebut cacat hukum.

Selain itu, Gema Lazuardi menuntut pembayaran ganti rugi moril dan materil sebesar Rp 2 miliar. Atas gugatan tersebut, JPN Kejaksaan Tinggi NTB mengajukan gugatan balik (rekovensi). Dimana dalam gugatan baliknya, JPN mencantumkan dokumen tanah sebagai bukti bahwa tanah tersebut merupakan HPL 88 ITDC.

2. MA menangkan ITDC

KEK Mandalika

Dalam putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung memenangkan pihak ITDC sebagai tergugat dengan menolak permohonan kasasi dari pemohon yaitu Gema Lazuardi. MA juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.

Akibat hukum dari Putusan MA nomor 634 K/Pdt/2022 ini adalah objek perkara tanah tersebut dinyatakah sah dalam pengelolaan ITDC. Berdasarkan HPL 88 yang dikeluarkan tahun 2010 dan surat ukur nomor 38/KTA/2010 seluas 146.655 meter persegi.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi Gema Lazuardi, maka berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 102/Pdt.G/2020/PN Praya tanggal 6 Mei 2021, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 136/Pdt/2021/PT MTR tanggal 27 Juli 2021, pengadilan juga memutuskan dalam rekonvensi bahwa Gema Lazuardi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, dokumen yang dimiliki Gema Lazuardi juga dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.

Baca Juga: Diantar Keluarga ke Bandara, Keberangkatan 160 Calon TKI NTB Ditunda  

Berita Terkini Lainnya