Emak-emak di Mataram Tertangkap Basah Transaksi Sabu di Warung Kopi
Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Seorang emak-emak inisial H (35) tertangkap basah bersama temannya inisial AN (28) saat transaksi narkotika jenis sabu pada sebuah warung kopi di Lingkungan Bertais Selatan, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Selasa (10/1/2023). Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap kedua pelaku dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 5,12 gram.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat. Bahwa sebuah warung kopi di Lingkungan Bertais Selatan diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
Baca Juga: Molor, Proyek Smelter AMNT di Sumbawa Ditargetkan Rampung 2024
1. Kedua pelaku diamankan di dalam warung kopi
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan pengecekan. Pada Selasa, 10 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita, anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram tiba di tempat kejadian perkara (TKP).
Tim Opsnal berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di dalam warung kopi tersebut. Dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan badan.
"Di sekitaran TKP diamankan terduga pelaku dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," kata Yogi.
Baca Juga: Konstruksi Smelter AMNT di Sumbawa Butuh 1.500 Tenaga Kerja