TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Napi Korupsi Daftar Nyaleg DPD NTB, Sudah Dihukum 2 Tahun Penjara

Pendaftaran bakal calon anggota DPD Muhir diterima KPU NTB

Bakal Calon DPD RI Dapil NTB Muhir, saat mendaftar di KPU NTB, Jumat (12/5/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Mantan Anggota DPRD Kota Mataram Muhir, eks napi korupsi, mendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024 Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, Jumat (12/5/2023). Eks napi korupsi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dana rehabilitasi pembangunan SMP dan SMA di Kota Mataram ini telah selesai menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.

Muhir divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (1/3/2019). Dengan hukuman dua tahun penjara, Muhir mengatakan dirinya boleh ikut mendaftar sebagai calon anggota DPD RI.

"Karena di PKPU di atur 5 tahun atau lebih. Tapi kalau di bawah 5 tahun tidak diatur dalam PKPU. Sehingga kami besar harapannya nanti bisa," kata Muhir usai mendaftar di KPU NTB, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga: UPP Saber Pungli Bidik 'Mark Up' Harga Tiket di Pelabuhan Kayangan 

1. Perjuangkan masalah kesehatan

Ketua PPNI Provinsi NTB, Muhir. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Muhir menjelaskan alasan dirinya mendaftar sebagai calon DPD RI. Ia ingin memperjuangkan masalah yang terkait dengan kesehatan. Seperti persoalan stunting, yang masih cukup tinggi di NTB.

"Semoga kami diamanahkan. Aspirasi dari daerah kita sampaikan ke pusat terutama bidang kesehatan. Stunting masih tinggi. Pelayanan posyandu, rumah sakit, puskesmas kita maksimalkan di daerah kita," kata Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) NTB ini.

2. Ketua KPU NTB: boleh mendaftar

Ketua KPU NTB Suhardi Soud. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketua KPU NTB Suhardi Soud menjelaskan pada proses pendaftaran ini, siapapun yang sudah di-SK-kan memenuhi syarat pencalonan sebagai bakal calon DPD boleh mendaftar. Pihaknya belum memberikan penilaian terhadap substansi dari persyaratan pencalonan yang bersangkutan.

"Karena persyaratan pencalonannya sudah terpenuhi. Tinggal persyaratan calon, nanti kita akan menelaah sesuai peraturan perundang-undangan dan itu persyaratan calon. Nanti ada fase verifikasi administrasi, pengecekan dan lain sebagainya. Setelah itu kita memberikan penilaian," jelas Suhardi.

3. Pendaftaran Muhir diterima

Ilustrasi Pendaftaran (IDN Times/Mardya Shakti)

KPU NTB membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Dapil Provinsi NTB dan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi NTB oleh Partai Politik tingkat Provinsi NTB sejak 1 - 14 Mei 2024 di Kantor KPU NTB.

Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil NTB atas nama Muhir mendaftarkan diri dengan mambawa Surat Pendaftaran (Model B.Pendaftaran.DPD). Selain itu juga membawa syarat calon pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran yaitu Keputusan KPU Nomor 292 tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi NTB yang memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran.

Dalam Surat Keputusan tersebut jumlah dukungan Muhir berjumlah 2.125 dengan sebaran 8 kabupaten/kota di Provinsi NTB. Selain syarat pencalonan di atas syarat calon berupa Surat Pernyataan Pendaftaran (Model BB.Pernyataan.Pendaftaran.DPD), KTP elektronik, Fotocopy Ijazah, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih, Pas Foto diri terbaru, dan Dokumen lainnya di upload ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pendaftaran Bakal Calon DPD RI atas nama Muhir dinyatakan diterima. Kemudian KPU NTB memberikan Berita Acara Penerimaan Pendaftaran kepada Bakal Calon DPD.

Baca Juga: RSUD Kota Mataram akan Dijadikan RS Rujukan Pembalap MXGP Lombok 

Berita Terkini Lainnya