Dugaan Suap, PPK Jonggat dan Pringgarata Dilaporkan ke Bawaslu Loteng
Oknum PPK diduga terima uang amankan suara caleg
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jonggat dan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan atas dugaan suap pengamanan suara Pemilu 2024. Laporan disampaikan Wakil Ketua DPW Perindo NTB M. Samsul Qomar ke Bawaslu Lombok Tengah (Loteng), Rabu (13/3/3024).
"Kita laporkan PPK Jonggat dan PPK Pringgarata. Tapi kita diminta ke Gakkumdu Lombok Tengah karena lokusnya di Kecamatan Jonggat dan Pringgarata. Kita laporkan kasus suap pengamanan suara yang dilakukan oleh Ketua PPK Jonggat dan Ketua PPK Pringgarata," kata Qomar di Kantor Bawaslu NTB, Rabu (13/3/2024).
1. Kantongi bukti transfer ke oknum Ketua PPK Jonggat dan Pringgarata
Qomar mengatakan dirinya sudah mengantongi bukti-bukti transfer uang kepada oknum Ketua PPK Jonggat dan Pringgarata terkait pengamanan suara Pemilu 2024. Uang itu ditransfer oleh sejumlah orang yang merasa dirugikan atau tertipu oleh kedua oknum penyelenggara pemilu ad hoc tersebut.
"Kalau bukti transfer yang saya dapatkan itu ada Rp50 juta, ada Rp2,5 juta, Rp4,9 juta. Modusnya pengamanan suara dan penambahan suara. Oknum Panwaslu juga ada, kita juga dapat bukti transfernya. Tapi kita masih cari bukti yang lain. Karena ada yang main bersih dan kotor," terangnya.
Baca Juga: PON NTB-NTT 2028 Diperkirakan Menelan Anggaran Rp12,7 Triliun