Diduga Menipu, Koperasi Serba Usaha Rinjani Dilaporkan ke Polisi
Pemprov NTB lapor polisi dengan tiga tuntutan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi melaporkan Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani ke Kepolisian Daerah (Polda) NTB, Senin (24/1/2022). Dalam laporannya, Pemprov NTB melayangkan tiga tuntutan hukum, yaitu dugaan pencemaran nama baik, penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi menjelaskan alasan Pemprov menempuh jalur hukum terkait dengan informasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang diklaim oleh KSU Rinjani. Dia mengatakan Pemprov NTB terus memantau dinamika di lapangan dan mencermati apa yang terjadi di media sosial (medsos).
"Dan dari proses itu semakin nampak adanya pengalihan isu dengan narasi-narasi yang sudah melampaui batas. Akhirnya pemerintah provinsi sepakat menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya,” kata Gita.
Baca Juga: Terasa Hingga Bali, Gempa Guncang Lombok Akibat Sesar Aktif di Darat
1. Laporan ke polisi bagian dari edukasi
Gita menjelaskan Pemprov NTB mengambil jalur hukum untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Serta bagian dari upaya penegakan hukum. Sehingga tidak terjebak dengan janji atau bantuan yang bukan dari pemerintah.
“Ini adalah bagian dari edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak dengan bantuan-bantuan yang menggiurkan serta bagaimana kita bersama-sama menegakkan hukum. Sehingga tidak bisa berbagai pihak bertindak sendiri dan semau-maunya,” tambah Gita.
Baca Juga: 400 Petani di Sembalun Tolak Redistribusi Lahan Seluas 150 Hektare