TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bukannya Tarawih, Dua Orang Digrebek  Usai 'Open BO' Lewat MiChat

Dua orang di Mataram ditemukan dalam keadaan telanjang

Polisi melakukan reka ulang adegan di sebuah spa yang berada di wilayah Cakranegara Kota Mataram (Dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Tim Reskrim Polsek Sandubaya dan Unit TPPO Polresta Mataram menggerebek sebuah salon kecantikan di wilayah Cakranegara Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Salon itu diduga sebagai tempat bisnis prostitusi yang bertransaksi dengan booking online (BO) melalui aplikasi MiChat.

Penggrebekan dilakukan pada Senin (4/4/2022). Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa didampingi Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Mahardika dan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah usai melakukan reka ulang adegan di lokasi, Selasa (5/4/2022) menjelaskan penggerebekan dilakukan usai menerima informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Modus Licik Seorang IRT di Mataram Bisnis Sabu Berkedok Jualan Sayur

1. Dua orang ditemukan telanjang

Polisi menunjukkan lokasi dugaan praktik prostitusi pada sebuah spa di wilayah Cakranegara Kota Mataram (Dok. Polresta Mataram)

Pada saat penggerebekan, polisi mengamankan dua terduga pelaku prostitusi. Keduanya adalah seorang laki-laki dan seorang perempuan. Mereka ditemukan di sebuah bilik dalam keadaan tidak memakai pakaian atau telanjang.

Kemudian empat orang lainnya, termasuk pemilik salon juga diamankan guna mempertanggungjawabkan aktivitas yang terjadi di salon tersebut.

Dua orang yang ditemukan dalam keadaan telanjang yaitu ENS (29) dan GAS (20), keduanya berasal dari Kota Mataram.

Keduanya ditemukan dalam keadaan telanjang dan menurut keterangan, terduga belum melakukan hubungan badan.

"Memang mereka tidak ditemukan saat melakukan hubungan badan, namun kami menemukan dalam keadaan telanjang," jelas Kadek.

2. Polisi amankan kondom bekas

ilustrasi kondom (pixabay.com/kerryank)

Untuk melengkapi berkas kasus ini, tim mengamankan alat komunikasi kedua terduga. Kemudian alat komunikasi pemilik salon serta pekerja yang diamankan saat itu.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah kondom bekas, serta uang tunai Rp400 ribu.

Kedua terduga diamankan beserta barang bukti, serta pekerja dan pemilik salon untuk dilakukan interogasi terhadap kasus yang diduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Sementara ini kami akan mengumpulkan keterangan dari terduga maupun keempat orang yang diamankan untuk mengetahui secara mendalam terkait dugaan tindak pidananya," ucap Kadek.

Baca Juga: Tega! Pria di Lombok ini Tebas Kepala Keponakannya Pakai Samurai

Berita Terkini Lainnya