TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berlaku 1 Januari 2023, ini Rincian UMK 10 Kabupaten dan Kota di NTB 

UMK Kota Mataram tertinggi di NTB

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Mataram, IDN Times - Bupati/Wali Kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 per 7 Desember 2022. Sebelumnya, Pemprov NTB juga telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2,37 juta lebih pada 28 November 2022.

"Artinya, semua kabupaten/kota di NTB, hari ini sudah menyampaikan rekomendasi UMK sesuai ketentuan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi dikonfirmasi IDN Times, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Surplus Ratusan Ribu Ton, NTB Tolak Impor Beras

1. Rincian besaran UMK 10 kabupaten/kota di NTB

Ilustrasi upah (IDN Times/Istimewa)

Aryadi menyebutkan besaran UMK 2023 pada 10 kabupaten/kota di NTB. Di antaranya, Kota Mataram sebesar Rp2,598 juta lebih, Lombok Barat Rp2,373 juta lebih, Lombok Tengah Rp2,367 juta lebih, Lombok Timur Rp2,372 juta lebih dan Lombok Utara sebesar Rp2,367 juta lebih.

Kemudian, Sumbawa Barat sebesar Rp2,479 juta lebih, Sumbawa Rp2,389 juta lebih, Dompu Rp2,369 juta lebih. Selanjutnya Bima sebesar Rp2,4 juta lebih dan Kota Bima sebesar Rp2,425 juta lebih.

2. Berlaku mulai 1 Januari 2023

Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi (Dok. Disnakertrans NTB)

Mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB ini menambahkan keputusan Bupati/Wali Kota tentang penetapan UMK 2023, mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan. Dari 10 kabupaten/kota, Kota Mataram dan Sumbawa Barat yang paling tinggi selisih UMK-nya dibandingkan UMP NTB.

Selisih UMK Kota Mataram tahun 2023 dibandingkan UMP NTB sebesar Rp226.672. Sedangkan UMK Sumbawa Barat selisihnya dengan UMP NTB sebesar Rp108.305. Sedangkan yang paling kecil selisihnya dengan UMP NTB adalah UMK Dompu sebesar Rp2.097.

Baca Juga: Warga Siap Gugat ITDC, Tanah Sengketa di Mandalika Harus Status Quo 

Berita Terkini Lainnya