Berlaku 1 Januari 2023, ini Rincian UMK 10 Kabupaten dan Kota di NTB
UMK Kota Mataram tertinggi di NTB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Bupati/Wali Kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 per 7 Desember 2022. Sebelumnya, Pemprov NTB juga telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2,37 juta lebih pada 28 November 2022.
"Artinya, semua kabupaten/kota di NTB, hari ini sudah menyampaikan rekomendasi UMK sesuai ketentuan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi dikonfirmasi IDN Times, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: Surplus Ratusan Ribu Ton, NTB Tolak Impor Beras
1. Rincian besaran UMK 10 kabupaten/kota di NTB
Aryadi menyebutkan besaran UMK 2023 pada 10 kabupaten/kota di NTB. Di antaranya, Kota Mataram sebesar Rp2,598 juta lebih, Lombok Barat Rp2,373 juta lebih, Lombok Tengah Rp2,367 juta lebih, Lombok Timur Rp2,372 juta lebih dan Lombok Utara sebesar Rp2,367 juta lebih.
Kemudian, Sumbawa Barat sebesar Rp2,479 juta lebih, Sumbawa Rp2,389 juta lebih, Dompu Rp2,369 juta lebih. Selanjutnya Bima sebesar Rp2,4 juta lebih dan Kota Bima sebesar Rp2,425 juta lebih.
Baca Juga: Warga Siap Gugat ITDC, Tanah Sengketa di Mandalika Harus Status Quo