Anak Band Ternama di Kota Mataram Diringkus Bawa 1 Kg Ganja
Ganja dikirim lewat jasa pengiriman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus personel grup band ternama di Kota Mataram inisial RRY (23) pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 16.40 Wita. Saat penangkapan, polisi menyita sebanyak 1 kilogram (kg) narkotika jenis ganja dari tangan RRY.
Saat dikonfirmasi, Minggu (10/7/2022), Kasat Narkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, telah mengamankan pelaku tindak pidana narkotika beserta barang bukti. RRY diamankan bersama 5 terduga pelaku lainnya dengan lokasi penangkapan yang berbeda.
Baca Juga: Guru Ngaji di Lombok Timur Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak SD
1. Pengungkapan kasus berawal dari informasi jasa pengiriman
Yogi menjelaskan, informasi awal diterima dari salah satu jasa pengiriman terkait adanya pengedar dan pengguna narkotika di wilayah yang dimaksudkan. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi pun lantas melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Berkat upaya penyelidikan, 6 terduga pelaku beserta barang bukti ganja tersebut berhasil diamankan dari tiga lokasi yang berbeda. Ketiga TKP merupakan pengembangan upaya penggrebekan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram.
Baca Juga: Mahasiswi di Mataram Aborsi Janin Gegara Pacar Gak Belikan Gurita