Mahasiswi di Mataram Aborsi Janin Gegara Pacar Gak Belikan Gurita 

Tersangka pesan obat lewat Shopee

Mataram, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang mahasiswi asal Kabupaten sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) inisial AKM (21) karena melakukan praktik aborsi pada 19 Juni 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan telah terjadi praktik aborsi yang dilakukan AKM yang tinggal di kos-kosan di Jalan Pejanggik Gang IV Lingkungan Pajang Barat Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram Kota Mataram.

"Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 Wita, Unit PPA Polresta Mataram menerima laporan dari Rumah Sakit Kota Mataram bahwa diduga telah terjadi tindak pidana aborsi," kata Kadek di Mapolres Mataram, Rabu (6/7/2022).

1. Tersangka memesan obat lewat shopee

Mahasiswi di Mataram Aborsi Janin Gegara Pacar Gak Belikan Gurita obat aborsi cytotec

Berdasarkan informasi tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan didapatkan kesimpulan. Bahwa pada 10 Juni 2022, terduga pelaku yang telah menjadi tersangka ini memesan obat lewat Shopee dengan sistem COD.

Obat yang dipesan yaitu 9 butir cytotec 3 bungkus kapsul tanpa merek yang dibeli seharga Rp1.335.000. Kemudian pada 15 Juni 2022, obat yang dipesan tersebut datang.

Baca Juga: Dinsos NTB Akan Turunkan PPNS Hentikan Pengumpulan Donasi ACT 

2. Tersangka memasukkan obat ke kemaluan

Mahasiswi di Mataram Aborsi Janin Gegara Pacar Gak Belikan Gurita Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (Dok. Polresta Mataram)

Pada 17 Juni 2022, tersangka meminum obat sesuai aturan yang diberikan masing-masing 3 kali sehari dan 1 cytotec dimasukkan ke dalam kemaluannya. Setelah itu tersangka mengalami sakit pada bagian perut dan mengeluarkan bercak darah pada kemaluannya.

Kemudian sisa obat diminum semuanya pada Minggu, 19 Juni 2022. Tidak lama kemudian tersangka berteriak kesakitan. Dimana pada saat itu tersangka merasakan sakit pada bagian perutnya hingga tetangga kos mengetuk pintu namun tidak direspons oleh tersangka.

Setelah beberapa lama, tersangka membuka pintu kosnya. Kemudian ia dibawa ke IGD Rumah Sakit Kota Mataram oleh temannya. Selanjutnya, ia dibawa ke ruang bersalin dan saat itu bayi dalam kandungannya keluar dalam kondisi sudah meninggal dunia.

3. Terancam 10 tahun penjara

Mahasiswi di Mataram Aborsi Janin Gegara Pacar Gak Belikan Gurita Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kejadian tersebut, kata Kadek, Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram mengamankan tersangka dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun motif tersangka meminum obat tersebut, kata Kadek, karena kesal tidak dibelikan gurita oleh pacarnya inisial M.

Dan pada saat di rumah sakit, tersangka menggunakan BPJS milik tetangga kosnya. Barang bukti yang diamankan polisi yaitu 1 HP merk Realme C11, satu buah Kartu Indonesia Sehat atas nama BRB.

Kadek menjelaskan tersangka dijerat pasal 77A ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Jaringan 3G Dihapus, 150.000 Warga NTB Harus Segera Upgrade ke 4G 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya