Anak Band Ternama di Kota Mataram Diringkus Bawa 1 Kg Ganja 

Ganja dikirim lewat jasa pengiriman

Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus personel grup band ternama di Kota Mataram inisial RRY (23) pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 16.40 Wita. Saat penangkapan, polisi menyita sebanyak 1 kilogram (kg) narkotika jenis ganja dari tangan RRY.

Saat dikonfirmasi, Minggu (10/7/2022), Kasat Narkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, telah mengamankan pelaku tindak pidana narkotika beserta barang bukti. RRY diamankan bersama 5 terduga pelaku lainnya dengan lokasi penangkapan yang berbeda.

1. Pengungkapan kasus berawal dari informasi jasa pengiriman

Anak Band Ternama di Kota Mataram Diringkus Bawa 1 Kg Ganja Barang bukti 1 kg ganja yang diamankan polisi(Dok. Polresta Mataram)

Yogi menjelaskan, informasi awal diterima dari salah satu jasa pengiriman terkait adanya pengedar dan pengguna narkotika di wilayah yang dimaksudkan. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi pun lantas melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). 

Berkat upaya penyelidikan, 6 terduga pelaku beserta barang bukti ganja tersebut berhasil diamankan dari tiga lokasi yang berbeda. Ketiga TKP merupakan pengembangan upaya penggrebekan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram.

Baca Juga: Guru Ngaji di Lombok Timur Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak SD

2. Lokasi penggerebekan 6 terduga pelaku

Anak Band Ternama di Kota Mataram Diringkus Bawa 1 Kg Ganja Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Dok. Polresta Mataram)

Lokasi penggerebekan pertama di wilayah Kelurahan Penjarakan, Ampenan, Kota Mataram dan berhasil mengamankan 1 terduga RRY. Kemudian berdasarkan pengembangan diketahui lokasi berikutnya tidak jauh dari TKP pertama, tepatnya di sebuah kos-kosan dengan mengamankan 1 orang perempuan yang diketahui istri RRY.

Dari hasil upaya pengembangan, diketahui adanya terduga lain di lokasi yang ketiga, yaitu di wilayah Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Polisi berhasil mengamankan 4 orang pria. Dari ketiga lokasi penangkapan 6 terduga pelaku berhasil diamankan 1 kg lebih ganja dan beberapa barang bukti seperti alat komunikasi, alat linting serta sepeda motor.

"Barang bukti sudah kami amankan beserta terduga. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terkait peran dari masing-masing terduga. Kami lagi proses penyelidikan," kata Yogi.

3. Terancam 7 tahun penjara

Anak Band Ternama di Kota Mataram Diringkus Bawa 1 Kg Ganja Barang bukti yang diamankan polisi. (Dok. Polresta Mataram)

Adapun identitas 6 terduga pelaku kasus tindak pidana narkotika tersebut dan semuanya dari lingkungan yang sama yaitu Karang Baru Kota Mafaram. Yaitu, RRY (23), INH (19), LDS (19), AOP (25), AS (22) dan DD (16).

Salah satu terduga pelaku inisial RRY merupakan anak band ternama di Kota Mataram. Terduga pelaku dikenakan pasal 114, 111 dan atau 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Mahasiswi di Mataram Aborsi Janin Gegara Pacar Gak Belikan Gurita 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya