TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Adu Data Kepemilikan Lahan di Mandalika, Keputusan tetap di Pengadilan

Data yang diadu tetap tak punya kekuatan hukum

Warga memasang spanduk di pagar Sirkuit Mandalika jelang WSBK pada 11 - 13 November lalu. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Sanding data klaim kepemilikan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika akan digelar pada Selasa (6/12/2022) besok. Sebanyak 78 KK, warga yang mengklaim lahannya belum dibebaskan atau dibayar telah menyerahkan fotokopi bukti kepemilikan ke Biro Hukum Setda NTB.

Total luas lahan KEK Mandalika diklaim warga yang belum dibebaskan sekitar 109,729 hektare. Namun, sanding data kepemilikan lahan antara warga dengan PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) itu, tidak langsung punya kekuatan untuk mengeksekusi pembayaran lahan.

Baca Juga: Dikes Usulkan Beasiswa NTB untuk Sekolahkan Dokter Muda ke Luar Negeri

1. Pembayaran lahan tetap lewat putusan pengadilan

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudi Gunawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudi Gunawan mengatakan bahwa secara hukum memang sanding data yang dilakukan tidak punya kekuatan hukum mengikat bagi ITDC untuk langsung membayar lahan.

"Kalau bicara hukum, sanding data ini bagaimana kekuatan hukumnya? Ndak bisa ITDC langsung bayar. Kalau tidak ada putusan pengadilan, mereka tak bisa bayar," kata Rudi dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Sabtu (3/12/2022).

2. Bukti kepemilikan yang asli atau palsu hanya bisa diputuskan lewat pengadilan

Ilustrasi hukum

Mantan jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ini mengatakan sanding data yang akan dilakukan Selasa (6/12/2022), sebagai upaya Pemprov NTB membantu masyarakat terhadap apa yang diinginkan selama ini. Warga menunjukkan bukti kepemilikannya, begitu juga ITDC menunjukkan data-data kepemilikan lahan yang dimiliki.

Jika ternyata kedua belah pihak masing-masing memiliki data kepemilikan, maka untuk menentukan kebenarannya tetap melalui pengadilan. "Kita tidak bisa kita mengatakan datanya palsu atau tidak,asli atau tidak. Hanya satu yang bisa memutuskan itu yaitu pengadilan," terang Rudi.

Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kata Rudi, tidak mungkin ITDC mengeluarkan uang untuk membayar lahan yang belum dibebaskan tanpa ada putusan pengadilan. Dalam proses sanding data ini, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan hadir, di antaranya, Gubernur NTB, Kapolda NTB, Bupati Lombok Tengah dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Didominasi Industri Kecil, NTB Optimistis Jauh dari Ancaman PHK Massal

Berita Terkini Lainnya