Adu Data Kepemilikan Lahan di Mandalika, Keputusan tetap di Pengadilan
Data yang diadu tetap tak punya kekuatan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Sanding data klaim kepemilikan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika akan digelar pada Selasa (6/12/2022) besok. Sebanyak 78 KK, warga yang mengklaim lahannya belum dibebaskan atau dibayar telah menyerahkan fotokopi bukti kepemilikan ke Biro Hukum Setda NTB.
Total luas lahan KEK Mandalika diklaim warga yang belum dibebaskan sekitar 109,729 hektare. Namun, sanding data kepemilikan lahan antara warga dengan PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) itu, tidak langsung punya kekuatan untuk mengeksekusi pembayaran lahan.
Baca Juga: Dikes Usulkan Beasiswa NTB untuk Sekolahkan Dokter Muda ke Luar Negeri
1. Pembayaran lahan tetap lewat putusan pengadilan
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudi Gunawan mengatakan bahwa secara hukum memang sanding data yang dilakukan tidak punya kekuatan hukum mengikat bagi ITDC untuk langsung membayar lahan.
"Kalau bicara hukum, sanding data ini bagaimana kekuatan hukumnya? Ndak bisa ITDC langsung bayar. Kalau tidak ada putusan pengadilan, mereka tak bisa bayar," kata Rudi dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Sabtu (3/12/2022).
Baca Juga: Didominasi Industri Kecil, NTB Optimistis Jauh dari Ancaman PHK Massal