Adu Data Kepemilikan Lahan di Mandalika, Keputusan tetap di Pengadilan

Data yang diadu tetap tak punya kekuatan hukum

Mataram, IDN Times - Sanding data klaim kepemilikan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika akan digelar pada Selasa (6/12/2022) besok. Sebanyak 78 KK, warga yang mengklaim lahannya belum dibebaskan atau dibayar telah menyerahkan fotokopi bukti kepemilikan ke Biro Hukum Setda NTB.

Total luas lahan KEK Mandalika diklaim warga yang belum dibebaskan sekitar 109,729 hektare. Namun, sanding data kepemilikan lahan antara warga dengan PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) itu, tidak langsung punya kekuatan untuk mengeksekusi pembayaran lahan.

1. Pembayaran lahan tetap lewat putusan pengadilan

Adu Data Kepemilikan Lahan di Mandalika, Keputusan tetap di PengadilanKepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudi Gunawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudi Gunawan mengatakan bahwa secara hukum memang sanding data yang dilakukan tidak punya kekuatan hukum mengikat bagi ITDC untuk langsung membayar lahan.

"Kalau bicara hukum, sanding data ini bagaimana kekuatan hukumnya? Ndak bisa ITDC langsung bayar. Kalau tidak ada putusan pengadilan, mereka tak bisa bayar," kata Rudi dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga: Dikes Usulkan Beasiswa NTB untuk Sekolahkan Dokter Muda ke Luar Negeri

2. Bukti kepemilikan yang asli atau palsu hanya bisa diputuskan lewat pengadilan

Adu Data Kepemilikan Lahan di Mandalika, Keputusan tetap di PengadilanIlustrasi hukum

Mantan jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ini mengatakan sanding data yang akan dilakukan Selasa (6/12/2022), sebagai upaya Pemprov NTB membantu masyarakat terhadap apa yang diinginkan selama ini. Warga menunjukkan bukti kepemilikannya, begitu juga ITDC menunjukkan data-data kepemilikan lahan yang dimiliki.

Jika ternyata kedua belah pihak masing-masing memiliki data kepemilikan, maka untuk menentukan kebenarannya tetap melalui pengadilan. "Kita tidak bisa kita mengatakan datanya palsu atau tidak,asli atau tidak. Hanya satu yang bisa memutuskan itu yaitu pengadilan," terang Rudi.

Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kata Rudi, tidak mungkin ITDC mengeluarkan uang untuk membayar lahan yang belum dibebaskan tanpa ada putusan pengadilan. Dalam proses sanding data ini, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan hadir, di antaranya, Gubernur NTB, Kapolda NTB, Bupati Lombok Tengah dan pihak terkait lainnya.

3. Sebuah penantian panjang

Adu Data Kepemilikan Lahan di Mandalika, Keputusan tetap di PengadilanJuru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar mengatakan sanding data bukti kepemilikan lahan antara warga dengan ITDC merupakan proses penantian panjang warga pemilik lahan di KEK Mandalika dan lingkar Mandalika dalam mencari keadilan dan kebenaran. Hak mendapatkan keterbukaan dan keadilan serta hak dibayarkan lahannya memang harus dipenuhi negara karena sudah sepatutnya mereka mendapatkannya.

Selain itu, ia berterima kasih atas atensi dan kepedulian Gubernur sebagai kepala daerah di NTB. Ia menyatakan warga sudah siap menyandingkan data dan siap menerima hasilnya apakah menguntungkan atau merugikan.

"Kami sudah siap sanding data dengan hasilnya sekalian nanti, baik itu menguntungkan atau merugikan sudah siap lahir batin," ucap Qomar.

Qomar menyebut berdasarkan data jumlah warga yang menyampaikan datanya ke Biro Hukum Setda NTB pada 28 November lalu sebanyak 78 KK. Sedangkan jumlah lahan yang diklaim belum dibayar oleh ITDC sekitar 109,729 hektare.

Baca Juga: Didominasi Industri Kecil, NTB Optimistis Jauh dari Ancaman PHK Massal

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya