4 Hari Blokir Jalan, 10 Provokator Unjuk Rasa di Bima Ditangkap
Terancam hukuman 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Polres Bima menangkap 10 provokator aksi unjuk rasa di Pertigaan Desa Waro Kecamatan Monta, Kabupaten Bima yang berlangsung sejak Senin - Kamis, 9 - 12 Mei 2022. Polres Bima menangkap 10 provokator karena akses jalan diblokir selama 4 hari.
Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko menyatakan, pihaknya bersama TNI telah melakukan upaya maksimal dalam mengamankan jalannya unjuk rasa yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut, mulai Senin hingga Kamis, 9 - 12 Mei 2022.
Baca Juga: Bus Taruna Akpol Kecelakaan dengan Motor, Satu Korban Tewas
1. Negosiasi pembukaan blokir jalan tak berhasil
Selain melakukan pengamanan, sejak awal pihak kepolisian juga memberikan imbauan dan negosiasi kepada massa aksi agar tidak melakukan blokir jalan. Karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jalan dengan beragam keperluannya yang mendesak.
“Sejak awal, upaya pengamanan sudah dilakukan sesuai SOP dan imbauan-imbauan juga tetap diberikan agar berunjuk rasa dengan damai. Negosiasi juga untuk tidak memblokir jalan,” ungkap Heru.
Namun massa aksi tidak mengindahkan imbauan dan mementahkan negosiasi dari pihak kepolisian. Massa aksi tetap melakukan memblokir jalan dengan menggunakan batu, kayu, hingga barugak. Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Bima untuk menemui mereka.
Baca Juga: 60 Pembalap Adu Nyali di Kejurnas Offroad Sirkuit Mandalika