TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Hari Blokir Jalan, 10 Provokator Unjuk Rasa di Bima Ditangkap 

Terancam hukuman 15 tahun penjara

Polisi membuka blokir jalan yang dilakukan massa aksi dalam unjuk rasa menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Bima (Dok. Polres Bima)

Bima, IDN Times - Polres Bima menangkap 10 provokator aksi unjuk rasa di Pertigaan Desa Waro Kecamatan Monta, Kabupaten Bima yang berlangsung sejak Senin - Kamis, 9 - 12 Mei 2022. Polres Bima menangkap 10 provokator karena akses jalan diblokir selama 4 hari.

Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko menyatakan, pihaknya bersama TNI telah melakukan upaya maksimal dalam mengamankan jalannya unjuk rasa yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut, mulai Senin hingga Kamis, 9 - 12 Mei 2022.

Baca Juga: Bus Taruna Akpol Kecelakaan dengan Motor, Satu Korban Tewas 

1. Negosiasi pembukaan blokir jalan tak berhasil

Aparat kepolisian dan TNI saat melakukan negosiasi agar massa aksi membuka blokir jalan (Dok. Polres Bima)

Selain melakukan pengamanan, sejak awal pihak kepolisian juga memberikan imbauan dan negosiasi kepada massa aksi agar tidak melakukan blokir jalan. Karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jalan dengan beragam keperluannya yang mendesak.

“Sejak awal, upaya pengamanan sudah dilakukan sesuai SOP dan imbauan-imbauan juga tetap diberikan agar berunjuk rasa dengan damai. Negosiasi juga untuk tidak memblokir jalan,” ungkap Heru.

Namun massa aksi tidak mengindahkan imbauan dan mementahkan negosiasi dari pihak kepolisian. Massa aksi tetap melakukan memblokir jalan dengan menggunakan batu, kayu, hingga barugak. Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Bima untuk menemui mereka.

2. Kepala desa dan tokoh masyarakat minta aparat bertindak tegas

Aparat kepolisian dan TNI membubarkan massa aksi (Dok. Polres Bima)

Menanggapi itu, pihaknya langsung memfasilitasi untuk menghadirkan pejabat pemda terkait menemui massa aksi. Meski pejabat terkait dihadirkan, namun massa aksi malah menolaknya dengan melontarkan kata-kata yang tidak semestinya.

Guna mengakhiri aksi massa, Kapolres bersama Dandim 1608/Bima, Letkol inf. M. Zia Ulhaq mengundang Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Monta di Mapolsek Monta. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat meminta agar pihak TNI-POLRI melakukan tindakan tegas untuk mengatasi aksi blokir jalan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut tersebut.

Akhirnya, Kamis (12/5/22) pukul 13.30 Wita, sejumlah personel Polres Bima dan TNI tiba di lokasi pemblokiran jalan untuk kembali mengimbau massa aksi agar membuka titik-titik pemblokiran jalan yang melumpuhkan arus lalu lintas tersebut. Namun, lagi-lagi tidak diindahkan bahkan melakukan perlawanan.

Akibatnya, pihak kepolisian dan TNI mengambil tindakan tegas dengan mengamankan 10 orang dari massa aksi blokir jalan. Pihak kepolisian dan TNI akhirnya berhasil membuka semua titik pemblokiran.

Baca Juga: 60 Pembalap Adu Nyali di Kejurnas Offroad Sirkuit Mandalika 

Berita Terkini Lainnya