4 Hari Blokir Jalan, 10 Provokator Unjuk Rasa di Bima Ditangkap 

Terancam hukuman 15 tahun penjara

Bima, IDN Times - Polres Bima menangkap 10 provokator aksi unjuk rasa di Pertigaan Desa Waro Kecamatan Monta, Kabupaten Bima yang berlangsung sejak Senin - Kamis, 9 - 12 Mei 2022. Polres Bima menangkap 10 provokator karena akses jalan diblokir selama 4 hari.

Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko menyatakan, pihaknya bersama TNI telah melakukan upaya maksimal dalam mengamankan jalannya unjuk rasa yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut, mulai Senin hingga Kamis, 9 - 12 Mei 2022.

1. Negosiasi pembukaan blokir jalan tak berhasil

4 Hari Blokir Jalan, 10 Provokator Unjuk Rasa di Bima Ditangkap Aparat kepolisian dan TNI saat melakukan negosiasi agar massa aksi membuka blokir jalan (Dok. Polres Bima)

Selain melakukan pengamanan, sejak awal pihak kepolisian juga memberikan imbauan dan negosiasi kepada massa aksi agar tidak melakukan blokir jalan. Karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jalan dengan beragam keperluannya yang mendesak.

“Sejak awal, upaya pengamanan sudah dilakukan sesuai SOP dan imbauan-imbauan juga tetap diberikan agar berunjuk rasa dengan damai. Negosiasi juga untuk tidak memblokir jalan,” ungkap Heru.

Namun massa aksi tidak mengindahkan imbauan dan mementahkan negosiasi dari pihak kepolisian. Massa aksi tetap melakukan memblokir jalan dengan menggunakan batu, kayu, hingga barugak. Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Bima untuk menemui mereka.

Baca Juga: Bus Taruna Akpol Kecelakaan dengan Motor, Satu Korban Tewas 

2. Kepala desa dan tokoh masyarakat minta aparat bertindak tegas

4 Hari Blokir Jalan, 10 Provokator Unjuk Rasa di Bima Ditangkap Aparat kepolisian dan TNI membubarkan massa aksi (Dok. Polres Bima)

Menanggapi itu, pihaknya langsung memfasilitasi untuk menghadirkan pejabat pemda terkait menemui massa aksi. Meski pejabat terkait dihadirkan, namun massa aksi malah menolaknya dengan melontarkan kata-kata yang tidak semestinya.

Guna mengakhiri aksi massa, Kapolres bersama Dandim 1608/Bima, Letkol inf. M. Zia Ulhaq mengundang Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Monta di Mapolsek Monta. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat meminta agar pihak TNI-POLRI melakukan tindakan tegas untuk mengatasi aksi blokir jalan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut tersebut.

Akhirnya, Kamis (12/5/22) pukul 13.30 Wita, sejumlah personel Polres Bima dan TNI tiba di lokasi pemblokiran jalan untuk kembali mengimbau massa aksi agar membuka titik-titik pemblokiran jalan yang melumpuhkan arus lalu lintas tersebut. Namun, lagi-lagi tidak diindahkan bahkan melakukan perlawanan.

Akibatnya, pihak kepolisian dan TNI mengambil tindakan tegas dengan mengamankan 10 orang dari massa aksi blokir jalan. Pihak kepolisian dan TNI akhirnya berhasil membuka semua titik pemblokiran.

3. Terancam 15 tahun penjara

4 Hari Blokir Jalan, 10 Provokator Unjuk Rasa di Bima Ditangkap Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk diketahui, Kata Kapolres, bahwa aksi blokir jalan merupakan perbuatan yang melanggar hukum berdasarkan pasal 192 KUHP jo Pasal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp2 miliar.

Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka menyampaikan, aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kecamatan Monta Menggugat (AMANAT) tersebut dilakukan guna menuntut perbaikan infrastruktur jalan di wilayah Monta Selatan.

Pada Senin, 9 Mei 2022, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Monta Selatan melaksanakan unjuk rasa di pertigaan Desa Waro dengan tuntutan perbaikan infrastruktur jalan di Wilayah Monta Selatan. Bahkan aksi, pemblokiran jalan oleh AMANAT ini membuahkan aksi tandingan untuk melawan pemblokir, saat memasuki hari ketiga pada Rabu (11/5/22).

Masyarakat sekitar maupun yang melintasi jalan tersebut sudah mulai resah atas pemblokiran tersebut. Bahkan masyarakat Desa Simpasai melakukan protes dengan memblokade jalan pada hari yang sama.

"Dari masyarakat Desa Laju juga berencana melakukan buka paksa jalan yang diblokir tersebut," ungkap Adib.

Baca Juga: 60 Pembalap Adu Nyali di Kejurnas Offroad Sirkuit Mandalika 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya