361 Nakes Diangkat Jadi ASN PPPK, Pemprov NTB Wajibkan Tanam Pohon
Gaji dan tunjangan PPPK mencapai Rp6 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Sebanyak 361 tenaga kesehatan (nakes) akan mendapatkan SK pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Pemprov NTB, Kamis (25/5/2023) besok. Ratusan nakes yang diangkat menjadi ASN PPPK itu diwajibkan menanam masing-masing dua pohon buah oleh Pemprov NTB.
"Sebanyak 361 yang akan mendapatkan SK PPPK Nakes besok. Sebenarnya 363 orang tetapi masih ada kendala dua orang. Belum keluar perteknya (pertimbangan teknis)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir di Kantor Gubernur, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Ada Fenomena Kabut Tebal di Lombok, BMKG Sebut Itu Kabut Radiasi
1. Masing-masing ASN PPPK diwajibkan menanam dua pohon buah
Nasir menjelaskan dalam rekrutmen ASN PPPK 2022, Pemprov NTB mendapatkan kuota sebanyak 406 formasi nakes. Dari 406 formasi, hanya terisi 363 formasi. Namun dari 363 nakes yang lulus menjadi ASN PPPK, baru 361 orang yang sudah keluar perteknya sehingga mereka diberikan SK pengangkatan. Sedangkan dua orang masih belum keluar perteknya.
Ratusan nakes yang diangkat menjadi ASN PPPK Pemprov NTB diwajibkan menanam masing-masing dua pohon buah. Hal itu berdsarkan Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 522/2677/DISLHK/9/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Gerakan ASN Menanam.
Baca Juga: Harga Mulai Rp7 Juta, Ribuan Paket Nonton MotoGP 2023 Sudah Terjual