TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

208.766 KK Warga NTB Tinggal di Rumah Kumuh, Lombok Timur Terbanyak 

Pemprov NTB alokasikan anggaran lewat DBHCHT

Potret rumah tidak layak huni di perkampungan nelayan Dusun Teluk Kombal Pemenang, Lombok Utara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penanganan rumah tidak layak huni atau rumah kumuh menjadi pekerjaan rumah (PR) yang cukup besar di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) NTB mencatat, jumlah rumah kumuh pada 2022 sebanyak 208.766 unit yang tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB.

Dari 10 kabupaten/kota, permukiman kumuh terbanyak berada di Lombok Timur dan Bima, masing-masing 47.756 unit dan 35.675 unit. Sedangkan rumah kumuh paling sedikit berada di Kabupaten Sumbawa Barat.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Mobil dan Rumah Warga Hanyut 

1. Jumlah rumah kumuh masing-masing daerah

Ilustrasi rumah tidak layak huni. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Dinas Perkim NTB, Sadimin dikonfirmasi di Mataram, Rabu (5/4/2023) menyebutkan kabupaten/kota yang terbanyak dan paling sedikit warganya tinggal di rumah kumuh di NTB. Antara lain :

1. Kabupaten Lombok Timur 47.756 unit
2. Kabupaten Bima 35.675 unit
3. Kabupaten Lombok Tengah 26.763 unit
4. Kabupaten Dompu 26.077 unit
5. Kabupaten Sumbawa 23.715 unit
6. Kabupaten Lombok Utara 11.060 unit
7. Kota Bima 11.353 unit
8. Kabupaten Lombok Barat 9.833 unit
9. Kota Mataram 8.368 unit
10. Kabupaten Sumbawa Barat 3.166 unit

2. Urusan wajib pelayanan dasar tanggung jawab kabupaten/kota

Kepala Disperkim NTB Sadimin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sadimin menjelaskan penanganan rumah kumuh berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri PUPR No. 29 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadi tanggungjawab Pemda Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Provinsi hanya menangani rumah yang rusak akibat bencana skala provinsi dan relokasi warga akibat adanya kebijakan pemerintah provinsi.

"Jadi urusan wajib layanan dasar kewenangan kabupaten dan pusat. Sehingga di kabupaten itu ada DAK (Dana Alokasi Khusus) penanganan rumah tidak layak huni dan BSPS (bantuan stimulan perumahan swadaya) serta program sejuta rumah dari pemerintah pusat," terang Sadimin.

Baca Juga: Terjebak Banjir di Sungai, 9 Warga Sumbawa Berhasil Diselamatkan  

Berita Terkini Lainnya