TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

147 Calon PMI NTB yang Sempat Gagal ke Malaysia Segera Diberangkatkan

Pemberangkatan calon PMI harus gunakan visa kerja

Ratusan calon PMI NTB saat mendatangi kantor UPT BP2MI NTB, Selasa (32/5/2022)

Mataram, IDN Times - Sebanyak 147 Calon Pekerja Migran (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tertunda keberangkatannya akibat persoalan dokumen akan diberangkatkan ke Malaysia. Calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia bagi yang sudah mengikuti Orientasi Pra Penempatan (OPP).

Kepaala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi menyebutkan hingga kemarin sebagian dari 147 calon PMI tersebut telah mengikuti OPP.

"Sampai kemarin sekitar 80 orang sudah OPP. Kalau sudah OPP tinggal menunggu pemberangkatan," kata Aryadi dikonfirmasi di Mataram, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: BP2MI Bantah Tudingan Halangi Keberangkatan 147 Calon PMI ke Malaysia

1. Calon PMI lengkapi dokumen

Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi (IDN Times/Muhammad Nasir)

Aryadi mengatakan dari 147 calon PMI yang tertunda keberangkatannya pada Selasa (31/5/2022) lalu karena memang ada dokumen yang masih bermasalah setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Bagi calon PMI yang bermasalah dokumennya, itulah yang dilengkapi dalam satu pekan kemarin. "Memang yang sudah di OPP ini akan diberangkatkan. Tidak gagal diberangkatkan itu, tapi memang dokumen harus dilengkapi," imbuhnya.

2. Harus berangkat gunakan visa kerja

(Dok. imigrasi.go.id)

Dalam aturan terbaru, kata Aryadi, calon PMI yang diberangkatkan ke luar negeri harus menggunakan visa kerja. Terhadap 147 calon PMI yang gagal terbang ke Malaysia pada akhir Mei lalu, karena mereka menggunakan visa kunjungan yang nantinya akan diubah di Malaysia.

"Itulah yang kemarin miskomunikasi secara teknis. Memang BP2MI ingin memastikan supaya tidak ada masalah setelah di Malaysia. Sehingga dalam satu minggu terakhir sudah dilakukan OPP," terangnya.

Mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB ini menjelaskan ada perubahan aturan penempatan calon PMI ke Malaysia setelah pandemik Covid-19. Dimana, Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait perlindungan PMI dan perubahan gaji. Sehingga dokumen persyaratan calon PMI yang sudah tertunda pemberangkatannya selama dua tahun akibat pandemik, perlu disesuaikan.

Baca Juga: Chikungunya Serang 15 Kelurahan di Kota Bima, 289 Orang Terjangkit

Berita Terkini Lainnya