TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Korupsi Rp27 Miliar di NTB Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Hakim lepaskan Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum

Aryanto Prametu (kiri), direktur PT SAM bersama kuasa hukumnya, Emil Siain (kanan), usai mengikuti sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Selasa (26/10/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram, IDN Times - Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu yang merupakan salah seorang terdakwa korupsi Rp27 miliar dalam pengadaan benih jagung
varietas hibrida III, lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging). Hal itu berdasarkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan

"Melepaskan terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum," demikian disebutkan dalam amar putusan banding Aryanto Prametu yang diakses melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

Baca Juga: Rara si Pawang Hujan Pakai Songket Lombok saat Beraksi di Mandalika

1. Dakwaan primair terbukti, namun termasuk pelanggaran administrasi

ilmu-ekonomi-id.com

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair. Akan tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana, karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi.

Putusan banding majelis hakim dengan susunan Soehartono sebagai ketua, bersama anggotanya, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan turut memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa Aryanto Prametu dari tahanan.

"Dalam putusan juga disebutkan bahwa terdakwa Aryanto Prametu berhak mendapat pemulihan, baik dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
sing-masing pihak," ujarnya, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (26/3/2022).

2. Barang bukti dikembalikan untuk pembuktian terdakwa lain

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selanjutnya, menetapkan barang bukti yang disita dan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby.

Dengan putusan banding bernomor 4/PID.TPK/2022/PT MTR, tanggal 23 Maret 2022, itu majelis hakim banding membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mtr, tanggal 10 Januari 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada 10 Januari 2022, menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Offline Dibatasi, Sineas NTB Tetap Produktif di Masa Pandemik 

Berita Terkini Lainnya