Terdakwa Korupsi Rp27 Miliar di NTB Dibebaskan dari Tuntutan Hukum
Hakim lepaskan Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu yang merupakan salah seorang terdakwa korupsi Rp27 miliar dalam pengadaan benih jagung
varietas hibrida III, lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging). Hal itu berdasarkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan
"Melepaskan terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum," demikian disebutkan dalam amar putusan banding Aryanto Prametu yang diakses melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.
Baca Juga: Rara si Pawang Hujan Pakai Songket Lombok saat Beraksi di Mandalika
1. Dakwaan primair terbukti, namun termasuk pelanggaran administrasi
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair. Akan tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana, karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi.
Putusan banding majelis hakim dengan susunan Soehartono sebagai ketua, bersama anggotanya, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan turut memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa Aryanto Prametu dari tahanan.
"Dalam putusan juga disebutkan bahwa terdakwa Aryanto Prametu berhak mendapat pemulihan, baik dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
sing-masing pihak," ujarnya, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga: Offline Dibatasi, Sineas NTB Tetap Produktif di Masa Pandemik