TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasat Narkoba Mataram: Bandar Narkoba Siap-siap Dimiskinkan!

Kasat: kita sita rumahnya, mobilnya, dan motornya!

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Satresnarkoba Polresta mataram melakukan pengintaian kepada beberapa pelaku peredaran narkotika. Hasilnya, polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika di Kota Mataram.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi menjelaskan bahwa atas bantuan masyarakat terkait peredaran narkoba di Kota Mataram timnya berhasil meringkus empat terduga pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Ampenan.

Baca Juga: Dua Lansia yang Terpapar Omicron di NTB Tak Punya Riwayat Bepergian

1. Polisi berpura-pura sebagai pembeli

Terduga pengedar narkoba di Mataram (dok Polresta Mataram)

Polisi yang melakukan penginataian berpura-pura menjadi pembeli barang haram itu. Pelaku akhirnya terpancing dan berusaha menjual narkotika kepada polisi yang berpura-pura.

"Kita berpura pura membeli, itu dilakukan oleh perwira tim kami. Alhasil berhasil meringkus empat orang terduga pelaku," jelasnya.

Yogi juga mengatakan bahwa adapun empat terduga pelaku masing-masing berinisial B, I, RA, DA. Semuanya beralamatkan di Lingkungan Pejeruk, Ampenan.

2. Barang bukti sabu dan uang diamankan polisi

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Yogi mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,06 gram, HP dan uang sebanyak Rp650.000.

"Pengakuan dari pelaku berinisial B bahwa uang tersebut berasal dari hasil penjualan barang tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, para pelaku dikenakan dengan UU no 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 karena ke 4 terduga ini juga aktif menggunakan barang bukti berupa sabu.

Baca Juga: Satu Pasien Omicron di NTB Meninggal Usai Terjangkit Transmisi Lokal 

Berita Terkini Lainnya