Ayah Perkosa Dua Anak Kandungnya di Lombok Dituntut 15 Tahun Penjara
Salah satu anaknya memilih untuk menikah dini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Barat, menuntut terdakwa berinisial BH (57) kasus pencabulan dua anak kandungnya dengan tuntutan 15 tahun penjara. Peristiwa itu terjadi pada awal tahun 2022 di Desa Jago, Kecamatan Praya.
"Terdakwa yang merupakan ayah kandung korban dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar dan subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Tengah, Dwi Dutha Arie seperti dilansir dari Antara, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Hore! Gaji Ke-13 dan TPP PNS Pemprov NTB Cair Rp78 Miliar
1. Dilakukan sejak korban masih SD
Terdakwa dinyatakan bersalah karena diduga telah memerkosa atau mencabuli kedua anak kandungnya. Selain itu, terdakwa juga mengakibatkan korban trauma dengan perbuatan yang dilakukannya sejak korban masih duduk di bangku sekolah. Terdakwa juga dilnilai berbelit-belit dalam persidangan maupun pemeriksaan.
"Atas perbuatan terdakwa dijerat pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak," ujarnya.
Baca Juga: Lombok Tengah Ditetapkan Sebagai Daerah Wabah PMK