TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ayah Perkosa Dua Anak Kandungnya di Lombok Dituntut 15 Tahun Penjara

Salah satu anaknya memilih untuk menikah dini

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Lombok Tengah, IDN Times - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Barat, menuntut terdakwa berinisial BH (57) kasus pencabulan dua anak kandungnya dengan tuntutan 15 tahun penjara. Peristiwa itu terjadi pada awal tahun 2022 di Desa Jago, Kecamatan Praya.

"Terdakwa yang merupakan ayah kandung korban dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar dan subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Tengah, Dwi Dutha Arie seperti dilansir dari Antara, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Hore! Gaji Ke-13 dan TPP PNS Pemprov NTB Cair Rp78 Miliar

1. Dilakukan sejak korban masih SD

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Terdakwa dinyatakan bersalah karena diduga telah memerkosa atau mencabuli kedua anak kandungnya. Selain itu, terdakwa juga mengakibatkan korban trauma dengan perbuatan yang dilakukannya sejak korban masih duduk di bangku sekolah. Terdakwa juga dilnilai berbelit-belit dalam persidangan maupun pemeriksaan.

"Atas perbuatan terdakwa dijerat pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak," ujarnya.

2. Korban memilih menikah dini

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari pengakuan terdakwa, dia melakukan perbuatan tersebut karena mengaku kesepian ditinggalkan oleh Istrinya bekerja di luar negeri. Di mana pada periode pertama saat ditinggal, terdakwa mencabuli korban SK (anak pertamanya) yang saat itu sedang duduk di bangku SMP atau usia 14 Tahun. Pada akhirnya korban memilih untuk menikah dini saat SMA.

"Tidak sampai di situ, setelah korban berpisah dengan suaminya, terdakwa kembali melakukan pencabulan terhadap korban yang saat itu harus pulang ke rumahnya setelah bercerai," katanya.

Baca Juga: Lombok Tengah Ditetapkan Sebagai Daerah Wabah PMK

Berita Terkini Lainnya