ASN di NTB Dilarang Bukber dan 'Open House'
ASN bekerja hanya tujuh jam selama Ramadan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang pejabat dan pegawai pemerintah di NTB menggelar kegiatan buka bersama (bukber) dan open house pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Larangan ini berlaku menyeluruh dan wajib untuk ditaati.
"Itu sudah aturan pemerintah pusat, yang dibolehkan sudah itu tarawih. Kalau buka bersama dan open house belum diizinkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Natsir, seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Belum Booster, Penumpang di Bandara Lombok Wajib Tes RT-PCR Negatif
1. Kendalikan covid-19
Natsir mengatakan bahwa kebijakan larangan menggelar buka bersama di lingkungan instansi pemerintah tidak lain dalam mendukung upaya pemerintah mengendalikan penyebaran COVID-19.
"Kami di daerah sifatnya mengikuti apa yang diputuskan pemerintah pusat," ujarnya.
Presiden Jokowo melalui Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor R 0055/Seskab/DKK/3/2022 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Surat Edaran yang berisi larangan buka puasa bersama dan open house itu ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI dan kepala badan/lembaga.
Baca Juga: Seru! ini Potret Influencer Uni Emirat Arab saat Liburan di Lombok