Warga yang Merusak Kantor Desa di Bima Terancam 5 Tahun Penjara
Ada yang ditetapkan sebagai provokator
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times- Sembilan pelaku pengerusakan Kantor Desa Oi Panihi Kecamatan Tambora Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat Pilkades pada 6 Juli lalu ditetapkan sebagai tersangka. Sementara delapan orang lain masih didalami keterlibatannya.
"Penetapan tersangka ini, setelah dilakukan gelar perkara terhadap hasil penyelidikan," jelas Kepala Bagian Operasi Reskrim Polres Bima Iptu Sudarto di Bima, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga: Pilkades di Bima Memanas, Satu Korban Tewas dan 17 Orang Ditangkap
1. Identitas terduga pelaku beserta perannya
Adapun identitas terduga pelaku yakni masing-masing inisial, MJ, N, S, J, SH, IK dan AR. Mereka diduga kuat berperan sebagai pelaku pengerusakan dengan menggunakan palu, kayu dan pembakaran. Para terduga diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5,5 tahun penjara
"Sedangkan 2 orang lain yaitu NR dan AP disangkakan dengan pasal 160 KUHP tentang provokator," terangnya.
Baca Juga: Pilkades di Bima Berujung Maut, Muardin Tergeletak Berlumuran Darah