TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga yang Merusak Kantor Desa di Bima Terancam 5 Tahun Penjara 

Ada yang ditetapkan sebagai provokator

Sejumlah warga saat melakukan pengrusakan kantor desa Oi Panihi. (Sumber:Warga)

Bima, IDN Times- Sembilan pelaku pengerusakan Kantor Desa Oi Panihi Kecamatan Tambora Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat Pilkades pada 6 Juli lalu ditetapkan sebagai tersangka. Sementara delapan orang lain masih didalami keterlibatannya.

"Penetapan tersangka ini, setelah dilakukan gelar perkara terhadap hasil penyelidikan," jelas Kepala Bagian Operasi Reskrim Polres Bima Iptu Sudarto di Bima, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Pilkades di Bima Memanas, Satu Korban Tewas dan 17 Orang Ditangkap

1. Identitas terduga pelaku beserta perannya

web

Adapun identitas terduga pelaku yakni masing-masing inisial, MJ, N, S, J, SH, IK dan AR. Mereka diduga kuat berperan sebagai pelaku pengerusakan dengan menggunakan palu, kayu dan pembakaran. Para terduga diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5,5 tahun penjara 

"Sedangkan 2 orang lain yaitu NR dan AP disangkakan dengan pasal 160 KUHP tentang provokator," terangnya.

2. Terduga pelaku belum ditahan

Tersangka dijebloskan kedalam jeruji besi (IDN Times/ ilustrasi)

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sembilan orang itu tidak dilakukan penahanan. Status mereka masih diamankan, untuk kepentingan penyidikan proses hukum lebih lanjut.

Sementara motif para pelaku sehingga nekat bertindak anarkis, diakui atas kekecewaan terhadap panitia penyelenggara pilkades. Karena banyak ditemukan surat suara batal, sebanyak 105 lembar.

"Mereka kecewa karena banyak suara batal itu," bebernya.

Baca Juga: Pilkades di Bima Berujung Maut, Muardin Tergeletak Berlumuran Darah

Berita Terkini Lainnya