Warga yang Merusak Kantor Desa di Bima Terancam 5 Tahun Penjara 

Ada yang ditetapkan sebagai provokator

Bima, IDN Times- Sembilan pelaku pengerusakan Kantor Desa Oi Panihi Kecamatan Tambora Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat Pilkades pada 6 Juli lalu ditetapkan sebagai tersangka. Sementara delapan orang lain masih didalami keterlibatannya.

"Penetapan tersangka ini, setelah dilakukan gelar perkara terhadap hasil penyelidikan," jelas Kepala Bagian Operasi Reskrim Polres Bima Iptu Sudarto di Bima, Rabu (13/7/2022).

1. Identitas terduga pelaku beserta perannya

Warga yang Merusak Kantor Desa di Bima Terancam 5 Tahun Penjara web

Adapun identitas terduga pelaku yakni masing-masing inisial, MJ, N, S, J, SH, IK dan AR. Mereka diduga kuat berperan sebagai pelaku pengerusakan dengan menggunakan palu, kayu dan pembakaran. Para terduga diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5,5 tahun penjara 

"Sedangkan 2 orang lain yaitu NR dan AP disangkakan dengan pasal 160 KUHP tentang provokator," terangnya.

Baca Juga: Pilkades di Bima Memanas, Satu Korban Tewas dan 17 Orang Ditangkap

2. Terduga pelaku belum ditahan

Warga yang Merusak Kantor Desa di Bima Terancam 5 Tahun Penjara Tersangka dijebloskan kedalam jeruji besi (IDN Times/ ilustrasi)

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sembilan orang itu tidak dilakukan penahanan. Status mereka masih diamankan, untuk kepentingan penyidikan proses hukum lebih lanjut.

Sementara motif para pelaku sehingga nekat bertindak anarkis, diakui atas kekecewaan terhadap panitia penyelenggara pilkades. Karena banyak ditemukan surat suara batal, sebanyak 105 lembar.

"Mereka kecewa karena banyak suara batal itu," bebernya.

3. Polisi masih dalami keterlibatan pelaku lain

Warga yang Merusak Kantor Desa di Bima Terancam 5 Tahun Penjara Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Rohman Wibowo).

Hingga kini, tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan pelaku lain di luar 17 orang yang telah diamankan. Karena pada video yang beredar, terlihat banyak massa, bahkan mencapai puluhan orang. 

"Jumlah massa hampir 50 orang dan masih dilakukan pendalaman. Tapi untuk 9 orang tadi sudah memenuhi unsur," terang dia.

Sebagai informasi, 17 orang yang diamankan saat ini karena diduga terlibat pada aksi pengerusakan Kantor Desa saat Pilkades pada 6 Juli lalu. Dua hari setelah merusak fasilitas umum tersebut, mereka lalu diamankan dan sempat diperiksa di Polsek Tambora. Hingga akhirnya penanganan dilimpahkan ke Polres Bima pada Sabtu (9/7/2022) lalu.

Baca Juga: Pilkades di Bima Berujung Maut, Muardin Tergeletak Berlumuran Darah

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya