TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tega! Ayah di Bima ini Perkosa Anak Tirinya dari SD hingga SMA

Tersangka diduga mengalami kelainan seks

Metro

Bima, IDN Times - Seorang ayah inisial K di Kecamatan Rasana'e Timur Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang perkosa anak tirinya dari SD hingga SMA. Pria berusia 40 tahun itu dijerat UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dia kini terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Dalam pasal UU itu, tersangka terancam 20 tahun penjara," jelas Kasatreskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra yang dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Mengkhawatirkan, Ada 197 Kasus Gigitan Anjing Rabies di Bima

1. Tersangka kelainan seks

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Dari hasil pemeriksaan, korban yang masih berusia 14 tahun itu mengaku diperkosa oleh ayah tiri sejak duduk di bangku kelas V SD hingga kelas 1 SMA saat ini. Dalam rentang waktu itu, korban dicabuli oleh ayah tirinya sudah berulang kali, bahkan tidak terhitung.

"Keterangan korban diperkosa berkali-kali," terangnya.

Sementara pengakuan tersangka menggauli anak tirinya hanya 3 kali. Motif dia tega melakukan tindakan amoral tersebut, lantaran menderita kelainan seks.

"Motif pelaku mengalami kelainan seks," ungkap Rayendra sapaan karib Kasatreskrim Polres Bima Kota ini.

2. Korban didampingi psikolog

4.bp.blogspot.com

Sementara itu, korban saat ini sudah dititip di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima. Di sana kejiwaan dia akan dipulihkan, setelah bertahun-tahun mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya dan mengalami trauma.

"Korban masih dititip di sana untuk pemulihan psikologi. Sementara tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota, untuk mengikuti proses hukum," ungkap Rayendra.

Baca Juga: Joki Cilik di Bima Jatuh saat Tunggangi Kuda Gubernur NTB

Berita Terkini Lainnya