Regulasi Baru Pembelian Solar Pakai Aplikasi Sulitkan Nelayan di Bima
Agar bisa berjalan dengan baik harus kerja sama dengan Pemda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times- Mulai 1 Juli tahun 2022 ini, sejumlah kendaraan tidak lagi diperbolehkan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar. Untuk mobil di atas 2.000 cc dua di antaranya seperti merek Toyoto Alphard dan Mitsubishi Pajero akan terdampak.
Demikian halnya dengan sistem pembelian BBM solar. Regulasi telah diubah, konsumen harus memiliki handphone android agar nama mereka bisa terdaftar pada aplikasi mypertamina. Hal ini dinilai sangat menyulitkan dan memberatkan konsumen.
Baca Juga: DP3AP2KB NTB Dalami Motif Ibu di Bima Gigit Bayinya Hingga Tewas
1. Mendukung pembatasan konsumen pertelite
Manajer SPBU Taman Riya Kota Bima, Gunawan membenarkan perubahan dua regulasi tersebut. Kebijakan itu mulai direalisasikan pada 1 Juli tahun 2022 ini. Menurut dia, sistem pembatasan konsumen pertelite dinilai tepat dilakukan pemerintah pusat.
"Karena pertelite disubsidi oleh pemerintah, artinya itu hanya diperbolehkan bagi masyarakat kecil. Sementara yang punya kendaraan di atas 2.000 cc itu kan rata-rata orang berada," jelasnya, Jumat (1/7/2022).
Lagi pula, menurut dia, pemakaian mobil di atas 2.000 cc jarang ditemukan di Kota Bima. Kalaupun ada hanya pejabat dan pengusaha tertentu, tidak sebanyak seperti daerah lainnya.
"Beberapa aja saya lihat, itupun kebanyakan plat luar semua," jelas dia.
Baca Juga: Makam Bocah Dibunuh Kakak Tiri di Bima Dibongkar Untuk Autopsi