NTB Klaim Kemenkeu Masih Kurang Setor Royalti Tambang Rp148 Miliar 

AMNT juga menunggak pembayaran DBH Rp104 miliar

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklaim Kementerian Keuangan belum menyetor royalti tambang sebesar Rp148 miliar ke daerah setempat. Ini disebutkan menjadi kekurangan pembayaran dari tahun-tahun sebelumnya hingga 2022 lalu. 

Pihak Kemenkeu pun disebutkan sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Kemenkeu kurang setor tahun lalu sebesar Rp148 miliar. Itu pembagian royalti tambang. Itu yang sekarang sedang dibuatkan PMK-nya. Kalau sudah jadi PMK-nya ditransfer uangnya ke sini," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Sahdan, Sabtu (29/7/2023).

1. AMNT bayar royalti Rp1 triliun ke pemerintah

NTB Klaim Kemenkeu Masih Kurang Setor Royalti Tambang Rp148 Miliar PT AMNT

Sahdan mengatakan, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) membayar royalti kepada pemerintah yang nilainya mencapai Rp1 triliun setiap tahun. Dari royalti yang dibayarkan ke pemerintah pusat, daerah penghasil yaitu NTB mendapatkan bagian dari royalti tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungannya, Kemenkeu disebutkannya kurang menyetor dana royalti tambang ke Pemprov NTB sekitar Rp148 miliar.

"Ada 16 kewajiban perusahaan tambang yang diberikan ke pemerintah oleh AMNT, itu masuk kolam besarnya Kemenkeu. Dari situ sesuai pembagian kita, kurang setor tahun lalu sebesar Rp148 miliar," sebut Sahdan.

Baca Juga: Gubernur NTB Tak Ingin Tinggalkan Utang saat Masa Jabatan Berakhir

2. Tunggakan DBH Rp104 miliar jadi temuan BPK

NTB Klaim Kemenkeu Masih Kurang Setor Royalti Tambang Rp148 Miliar Kepala Dinas ESDM NTB Sahdan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain Kemenkeu, Sahdan pun menyebutkan AMNT masih menunggak pembayaran DBH dari aktivitas pertambangan tembaga di Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp104 miliar. Alasan AMNT belum menyetor dana bagi hasil tambang tersebut karena belum ada aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Kalau yang Rp104 miliar hasil temuan BPK. Memang belum, AMNT belum menyetor itu karena belum ada PP," terangnya.

Namun, AMNT sudah menyatakan komitmen akan patuh terhadap seluruh regulasi yang mengatur pembagian hasil kepada pemerintah. Baik bagi hasil produksi atau royalti, iuran tetap maupun pembagian keuntungan bersih yang diatur dalam UU No 3 Tahun 2020.

3. Hasil temuan BPK

NTB Klaim Kemenkeu Masih Kurang Setor Royalti Tambang Rp148 Miliar Gedung BPK RI. (IDN Times/Rochmanudin)

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB tahun anggaran 2022, BPK menemukan tunggakan dana bagi hasil tambang AMNT yang belum disetor ke Pemda NTB mencapai ratusan miliar.

Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 pasal 129 ayat 2, Pemprov NTB berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan bersih AMNT sebesar 1,5 persen sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sejak memperoleh keuntungan bersih dari usaha pertambangan 2020, AMNT belum memberikan kontribusi kepada Pemprov NTB berupa bagi hasil dari keuntungan bersih. Pada 2020, dana bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT yang seharusnya diperoleh Pemprov NTB senilai 6,71 juta dolar Amerika atau Rp104,62 miliar.

Sedangkan bagi hasil keuntungan bersih pada 2022 belum dapat diketahui mengingat laporan keuangan PT AMNT 2022 belum dipublikasikan.

Baca Juga: Tak Punya Anggaran Kekeringan, BPBD NTB Terpaksa Mengamen ke BUMN/BUMD

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya