Regulasi Baru Pembelian Solar Pakai Aplikasi Sulitkan Nelayan di Bima

Agar bisa berjalan dengan baik harus kerja sama dengan Pemda

Kota Bima, IDN Times- Mulai 1 Juli tahun 2022 ini, sejumlah kendaraan tidak lagi diperbolehkan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar. Untuk mobil di atas 2.000 cc dua di antaranya seperti merek Toyoto Alphard dan Mitsubishi Pajero akan terdampak.

Demikian halnya dengan sistem pembelian BBM solar. Regulasi telah diubah, konsumen harus memiliki handphone android agar nama mereka bisa terdaftar pada aplikasi mypertamina.  Hal ini dinilai sangat menyulitkan dan memberatkan konsumen.

1. Mendukung pembatasan konsumen pertelite

Regulasi Baru Pembelian Solar Pakai Aplikasi Sulitkan Nelayan di BimaFoto SPBU Taman Riya Kota Bima (IDN Times/Juliadin)

Manajer SPBU Taman Riya Kota Bima, Gunawan membenarkan perubahan dua regulasi tersebut. Kebijakan itu mulai direalisasikan pada 1 Juli tahun 2022 ini. Menurut dia, sistem pembatasan konsumen pertelite dinilai tepat dilakukan pemerintah pusat.

"Karena pertelite disubsidi oleh pemerintah, artinya itu hanya diperbolehkan bagi masyarakat kecil. Sementara yang punya kendaraan di atas 2.000 cc itu kan rata-rata orang berada," jelasnya, Jumat (1/7/2022).

Lagi pula, menurut dia, pemakaian mobil di atas 2.000 cc jarang ditemukan di Kota Bima. Kalaupun ada hanya pejabat dan pengusaha tertentu, tidak sebanyak seperti daerah lainnya.

"Beberapa aja saya lihat, itupun kebanyakan plat luar semua," jelas dia.

Baca Juga: DP3AP2KB NTB Dalami Motif Ibu di Bima Gigit Bayinya Hingga Tewas

2. Kasian nelayan dan petani

Regulasi Baru Pembelian Solar Pakai Aplikasi Sulitkan Nelayan di BimaFoto perahu para nelayan di Kota Bima beberapa waktu lalu.(IDN Times/Juliadin)

Lain hal dengan kebijakan soal pembelian solar, Gunawan menilai regulasi tersebut bakal sulit dijalankan masyarakat, terutama yang kesehariannya sebagai nelayan dan petani. Kendati ia harus tetap tunduk dengan regulasi pemerintah pusat tersebut.

"Kasihan petani dan nelayan aja sih, karena yang saya tahun mereka jarang yang pakai handphone Android. Sementara di situ aplikasi mypertamina disimpan," jelasnya.

Terlebih nelayan dan petani di Kota Bima menurut dia, mereka kebanyakan membeli langsung ke SPBU. Setiap hari mereka terus berdatangan membeli solar di SPBU setempat, karena dinilai lebih murah dibandingkan jika dibeli langsung di pengecer.

3. Harus kerja sama dengan pemerintah daerah

Regulasi Baru Pembelian Solar Pakai Aplikasi Sulitkan Nelayan di BimaIDN Times/Margith Juita Damanik

Agar tidak menjadi beban petani dan nelayan untuk mendapatkan solar, regulasi ini menurut dia harus dikolaborasikan dengan Peraturan Daerah (Perda). Paling tidak, mereka membuat Perda, mempermudah masyarakat untuk mendapatkan solar.

"Sehingga realisasi sistem baru ini tidak memicu konflik antara masyarakat dengan pihak SPBU," akunya.

Karena dikhawatirkan, begitu mengetahui regulasi baru ini diterapkan mereka datang memprotes ke SPBU. Karena dianggap mempersulit mereka untuk mendapatkan solar. 

"Namanya masyarakat, mereka sedikit-sedikit protes. Padahal yang dijalankan itu kebijakan pusat," pungkas Gunawan.

Baca Juga: Makam Bocah Dibunuh Kakak Tiri di Bima Dibongkar Untuk Autopsi

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya