TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan IGD RSUD Bima Diduga Bermasalah

Rekanan minta bayar denda dengan mencicil

Ilustrasi pembangunan infrastruktur di Indonesia (website/suarapemerintah.id)

Kota Bima, IDN Times- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menemukan dugaan penyimpangan pembangunan di Kabupaten Bima. Kali ini, pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima pada tahun anggaran 2021 lalu.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Lembaga Auditor ini menemukan pihak terkait belum membayar sanksi denda keterlambatan. Denda keterlambatan tersebut senilai Rp272 juta.

Baca Juga: Fenomena Busa Cokelat di Teluk Bima Dipastikan Akibat Ledakan Alga 

1. BPK juga temukan kekurangan volume pekerjaan

Pexels.com/Lex Photography

Selain denda keterlambatan, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan. Mulai dari pekerjaan beton bertulang hingga pekerjaan konstruksi baja. Sehingga totalnya sebanyak Rp 565.710.287,92.  

Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan fisik bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Inspektorat. Termasuk Kontraktor Pelaksana dan Konsultan pengawas pada 11 Februari 2022 lalu.

2. Diakui Pihak RSUD Bima

Ilustrasi rumah sakit. (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima, dr Ihsan MPh yang dikonfirmasi membenarkan persoalan tersebut. Untuk kekurangan volume pekerjaan senilai Rp565.710.287,92 telah dibayar lunas oleh pihak ketiga pada April lalu.

"Alhamdulillah, kekurangan volume pekerjaan sudah dibayar lunas oleh pihak ketiga," jelas dr Ihsan belum lama ini.

Baca Juga: Tega! Seorang Kakek di Bima Perkosa Cucunya Sebanyak Tiga Kali

Berita Terkini Lainnya