Gak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan IGD RSUD Bima Diduga Bermasalah
Rekanan minta bayar denda dengan mencicil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menemukan dugaan penyimpangan pembangunan di Kabupaten Bima. Kali ini, pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima pada tahun anggaran 2021 lalu.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Lembaga Auditor ini menemukan pihak terkait belum membayar sanksi denda keterlambatan. Denda keterlambatan tersebut senilai Rp272 juta.
Baca Juga: Fenomena Busa Cokelat di Teluk Bima Dipastikan Akibat Ledakan Alga
1. BPK juga temukan kekurangan volume pekerjaan
Selain denda keterlambatan, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan. Mulai dari pekerjaan beton bertulang hingga pekerjaan konstruksi baja. Sehingga totalnya sebanyak Rp 565.710.287,92.
Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan fisik bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Inspektorat. Termasuk Kontraktor Pelaksana dan Konsultan pengawas pada 11 Februari 2022 lalu.
Baca Juga: Tega! Seorang Kakek di Bima Perkosa Cucunya Sebanyak Tiga Kali