Polda NTB Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Persetubuhan dan Persekusi 

Kasus naik ke tahap penyidikan

Mataram, IDN Times - Penyidik Ditreskrimum Polda NTB memeriksa sebanyak 12 saksi terkait kasus dugaan persetubuhan anak kandung dan kasus dugaan persekusi terhadap kader PDIP inisial S (50) di Sekotong Lombok Barat (Lobar). Untuk kasus dugaan persetubuhan terhadap anak, penyidik telah memeriksa 7 saksi, sedangkan kasus dugaan persekusi telah diperiksa sebanyak 5 saksi.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan kasus dugaan persetubuhan atau asusila terhadap anak dan persekusi terhadap S sudah masuk tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan data dan barang bukti.

"Dua-duanya sudah masuk penyidikan. Masuk tahap penyidikan sudah, tersangka belum," kata Arman dikonfirmasi di Mapolda NTB, Senin (24/7/2023).

1. Pacar korban belum diperiksa

Polda NTB Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Persetubuhan dan Persekusi Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari 7 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan persetubuhan anak, Arman mengatakan pacar korban belum diperiksa oleh penyidik. Namun, bisa saja nanti dalam prosesnya pacar korban akan dimintai keterangan oleh penyidik.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya korban mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam proses penyelidikan. Arman mengatakan dalam waktu dekat penyidik juga akan memeriksa ayah kandung korban. Saat ini, ayah kandung korban dirawat di RSUD NTB.

"Dugaan asusila itu 7 saksi sudah diperiksa, sedangkan tindakan kekerasan secara bersama-sama itu ada 5 saksi. Pengembangan nanti, semua yang mengetahui kejadian akan diperiksa sebagai saksi. Sementara jumlah saksi diperiksa sebanyak itu," sebutnya.

Baca Juga: Bantah Setubuhi Anak Kandung, Kader PDIP Disumpah di Bawah Alquran

2. Alasan belum tetapkan tersangka

Polda NTB Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Persetubuhan dan Persekusi Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Arman juga menjelaskan alasan belum ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan persekusi yang terjadi di Sekotong Lombok Barat. Meskipun kedua kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, tetapi penyidik masih mengumpulkan data dan barang bukti.

"Kelengkapan data, informasi, barang bukti dan saksi masih dikumpulkan alat bukti. Kemudian hasil visum dugaan tindak kekerasan dan asusila belum keluar. Mudah-mudahan hari ini," ujarnya.

3. Korban diamankan di shelter untuk mencegah intervensi dan intimidasi

Polda NTB Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Persetubuhan dan Persekusi Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebanyak 8 organisasi masyarakat sipil mendampingi anak yang diduga disetubuhi oleh ayah kandungnya di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Delapan organisasi masyarakat sipil yang mendampingi korban seorang anak, antara lain Yayasan Santai, PBH Buruh Migran, LPA NTB, SOBAT NTB, LBH Apik NTB, LBH Pelangi, PBH Kawal Keadilan dan Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB.

Direktur PBHM NTB Yan Mangandar Putra menjelaskan proses pemeriksaan anak atau korban didampingi organisasi masyarakat sipil yang juga fokus di isu perlindungan anak.

"Pendampingan oleh banyak pihak ini semata berfokus pada kepentingan yang terbaik bagi anak dalam proses hukumnya bukan pada subtansi penegakan hukumnya. Karena itu menjadi kewenangan dari pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polda NTB dan Polres Lombok Barat," kata Yan.

Saat ini, korban sedang berada di Rumah Aman Sementara (Shelter) didampingi pegawai yang profesional di bidang itu. Selain itu, korban juga didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram sebagai pihak yang dipercaya anak dan keluarga korban untuk mendampinginya selama proses hukum. Ada juga psikolog, Sakti Peksos dari Dinas Sosial dan UPT PPA Lombok Barat.

"Kami berupaya memastikan anak korban di tiap pemeriksaan memberikan keterangan dalam keadaan bebas dari intervensi, tidak ada intimidasi dari pihak mana pun dan kebutuhan anak selama pemeriksaan terpenuhi," tambahnya.

Baca Juga: Warga Tersinggung, Mahasiswa KKN Unram Diusir dari Lombok Utara

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya