Polisi Temukan Indikasi Pidana pada Temuan Mayat Bocah di Lotim

Ada luka memar di bagian mulut dan berdarah

Mataram, IDN Times - Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menemukan adanya perbuatan pidana pada kasus kematian bocah perempuan usia 8 tahun yang tewas dengan luka memar di bagian mulut dan menyisakan noda darah pada wajah korban.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Polisi Arman Asmara Syarifuddin di Mataram,  mengatakan bahwa penyidik saat ini sedang mendalami perbuatan pidana tersebut.

"Jadi, penyidik saat ini sedang mendalami adanya temuan perbuatan pidana dari kasus kematian bocah 8 tahun di Lombok Timur itu," kata Arman seperti diberitakan Antara pada Senin (24/7/2023).

1. Penyidik terima hasil autopsi

Polisi Temukan Indikasi Pidana pada Temuan Mayat Bocah di Lotimilustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)

Dia mengatakan bahwa perbuatan pidana berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan adanya temuan itu, Arman mengatakan bahwa penyidik kini melakukan penelusuran terhadap pelaku yang melancarkan aksi tersebut.

"Jadi, pelaku penganiayaan masih dalam pencarian melalui pemeriksaan secara mendalam terhadap para saksi dan barang bukti hasil visum dan autopsi jenazah korban," ujarnya.

Mengenai hasil visum dan autopsi oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Bali, Arman mengatakan bahwa penyidik telah menerima hal tersebut.

Baca Juga: 8 Organisasi Sipil Dampingi Kasus Pencabulan Anak Kandung di NTB

2. Belum dipastikan ada perbuatan asusila

Polisi Temukan Indikasi Pidana pada Temuan Mayat Bocah di LotimIlustrasi Kekerasan Seksual pada Anak (Dok.Pribadi/Kristina Jessica)

Untuk adanya isu perbuatan asusila terhadap korban, Arman mengatakan belum mendapat informasi lebih lanjut dari Polres Lombok Timur.

"Kalau soal itu (perbuatan asusila), kami belum menerima laporan dari kapolres. Kita tunggu saja perkembangan, nanti akan kami sampaikan lagi," ucap dia.

Kasus kematian bocah perempuan berinisial RNA dengan kondisi tidak wajar tersebut kali pertama terungkap dari temuan warga sekitar rumah korban yang berada di Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, Rabu (24/5).

3. Kronoligis kasus

Polisi Temukan Indikasi Pidana pada Temuan Mayat Bocah di LotimIlustrasi tempat menemukan mayat (Dok. IDN Times/bt)

Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan evakuasi jenazah RNA yang ditemukan dalam posisi telungkup miring ke arah kanan di ladang belakang rumah warga yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.

Usai evakuasi oleh tim inafis, dilanjutkan proses olah TKP dan rapat bersama keluarga korban. Pihak kepolisian juga melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan kepala dusun.

Karena ada dugaan korban meninggal dengan tidak wajar, pihak kepolisian pada Rabu (24/5) malam mengevakuasi jenazah RNA ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk proses visum.

Baca Juga: Polda NTB Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Persetubuhan dan Persekusi 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya