Dua Tersangka Korupsi Bansos di Bima Ajukan Penangguhan Penahanan
Permohonan penangguhan masih dipertimbangkan jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Dua di antara tiga tersangka kasus dugaan korupsi Bansos kebakaran di Bima mengajukan penangguhan penahanan. Keduanya masing-masing mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajudin dan Kepala Bidang Limjamsos, Ismud.
"Benar, mereka sudah masukkan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya," jelas Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Andi Sudirman yang dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga: Tidak Terdata di BKN, Nakes Non ASN di Kota Bima Ancam Mogok Kerja
1. Permohonan tersangka dipertimbangkan
Hanya saja jawaban dari permohonan kedua tersangka belum ada kepastian. Saat ini masih dipertimbangkan oleh jaksa, mulai dari sisi objektif maupun subyektifnya.
"Belum pasti apakah diterima atau tidak. Kami masih pertimbangkan permohonan yang mereka ajukan," ungkap pria berdarah Makassar ini.
Baca Juga: Kisah Nakes di Bima, Diupah Rp50 ribu dan Nyambi Jual Kue di Puskesmas