TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Tersangka Korupsi Bansos di Bima Ajukan Penangguhan Penahanan

Permohonan penangguhan masih dipertimbangkan jaksa

Foto teesangka Andi Sirajudin saat ditahan Kejari Bima (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Dua di antara tiga tersangka kasus dugaan korupsi Bansos kebakaran di Bima mengajukan penangguhan penahanan. Keduanya masing-masing mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajudin dan Kepala Bidang Limjamsos, Ismud.

"Benar, mereka sudah masukkan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya," jelas Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Andi Sudirman yang dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Tidak Terdata di BKN, Nakes Non ASN di Kota Bima Ancam Mogok Kerja

1. Permohonan tersangka dipertimbangkan

Foto teesangka Andi Sirajudin (kemeja putih) saat diperiksa jaksa beberapa hari lalu (IDN Times/Juliadin)

Hanya saja jawaban dari permohonan kedua tersangka belum ada kepastian. Saat ini masih dipertimbangkan oleh jaksa, mulai dari sisi objektif maupun subyektifnya.

"Belum pasti apakah diterima atau tidak. Kami masih pertimbangkan permohonan yang mereka ajukan," ungkap pria berdarah Makassar ini.

2. Tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram

Foto Kasi Intel Kejari Bima, Andi Sudirman (IDN Times/Juliadin)

Selain pertimbangkan permohonan kedua tersangka, Jaksa saat ini sedang fokus mengupayakan pelimpahan para tersangka ke Pengadilan Tipikor Mataram. Sesuai progres yang berlangsung sekarang, mereka bersama berkas perkara akan dilimpahkan dalam waktu dekat ini.

"Dalam waktu dekat kita limpahkan, supaya cepat juga dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram," ungkap dia.

Baca Juga: Kisah Nakes di Bima, Diupah Rp50 ribu dan Nyambi Jual Kue di Puskesmas

Berita Terkini Lainnya