TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Palsukan Data Seleksi PPPK, BKD Bima Dilaporkan ke Polda NTB 

BKD dan Diklat bantah palsukan administrasi peserta

Ilustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

Bima, IDN Times -Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Bima dilaporkan ke Polda NTB. Lembaga ini dilaporkan atas dugaan pemalsuan data dan gratifikasi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 lalu.

Informasi yang diperoleh, laporan itu diajukan oleh seorang anggota polisi, Bripka Firdaus Alamsyah yang merupakan suami dari peserta bernama Nurfajri Rahma yang tidak lolos seleksi PPPK. Dia tidak terima istrinya tidak diloloskan, padahal skor nilai yang bersangkutan 66.300, jauh lebih tinggi dari peserta lolos seleksi yang hanya dapat nilai  64.700.

Baca Juga: Emosi Dituduh Mencuri, Pria di Bima ini  Bacok Pamannya

1. BKD dan Diklat akui telah dilaporkan ke polisi

Foto Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, H Agus Salim MSi. (IDN Times/Juliadin)

Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Agus Salim yang dikonfirmasi membenarkan lembaga yang dipimpinnya dilaporkan ke Polda NTB beberapa hari lalu. Laporan itu diajukan oleh anggota polisi, suami dari Nurfajri Rahma yang tidak lolos seleksi PPPK tahun 2022 lalu.

"Kabarnya begitu, kami sudah dilaporkan," jelas dia dikonfirmasi IDN Times, Rabu siang (1/3/2023).

2. Kesalahan dalam pengurusan administrasi

ilustrasi dokumen-dokumen kertas yang berantakan (unsplash.com/andrewilliam)

Terkait tudingan pemalsuan data dan gratifikasi seleksi PPPK, Agus dengan tegas memberikan bantahan. Ia mengklaim, bahwa semua tahapan seleksi sudah dilakukan sesuai regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

"Kami bekerja sudah sesuai ketentuan yang telah diatur," tegasnya.

Agus tidak menampik bahwa hasil seleksi peserta bernama Nurfajri Rahma masuk peringkat pertama. Namun disanggah oleh peserta lain, Alfisahrin yang berada di peringkat kedua.

Dalam sanggahan itu, Nurfajri Rahma tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan nilai tambahan afirmasi C. Karena yang bersangkutan mengabdi di Puskesmas Soromandi belum mencapai 3 tahun, hingga ditemukan ada kesalahan pembuatan surat pernyataan.

"Setelah dikroscek, ternyata bunyi sanggahan itu benar. Bahkan kami telah melakukan klarifikasi terhadap keluarga peserta terkait," terangnya.

Baca Juga: Dapat 159 Medali, Kontingen Lotim Lampui Terget Pada Porprov NTB XI

Berita Terkini Lainnya