Diduga Palsukan Data Seleksi PPPK, BKD Bima Dilaporkan ke Polda NTB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times -Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Bima dilaporkan ke Polda NTB. Lembaga ini dilaporkan atas dugaan pemalsuan data dan gratifikasi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 lalu.
Informasi yang diperoleh, laporan itu diajukan oleh seorang anggota polisi, Bripka Firdaus Alamsyah yang merupakan suami dari peserta bernama Nurfajri Rahma yang tidak lolos seleksi PPPK. Dia tidak terima istrinya tidak diloloskan, padahal skor nilai yang bersangkutan 66.300, jauh lebih tinggi dari peserta lolos seleksi yang hanya dapat nilai 64.700.
1. BKD dan Diklat akui telah dilaporkan ke polisi
Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Agus Salim yang dikonfirmasi membenarkan lembaga yang dipimpinnya dilaporkan ke Polda NTB beberapa hari lalu. Laporan itu diajukan oleh anggota polisi, suami dari Nurfajri Rahma yang tidak lolos seleksi PPPK tahun 2022 lalu.
"Kabarnya begitu, kami sudah dilaporkan," jelas dia dikonfirmasi IDN Times, Rabu siang (1/3/2023).
Baca Juga: Emosi Dituduh Mencuri, Pria di Bima ini Bacok Pamannya
2. Kesalahan dalam pengurusan administrasi
Terkait tudingan pemalsuan data dan gratifikasi seleksi PPPK, Agus dengan tegas memberikan bantahan. Ia mengklaim, bahwa semua tahapan seleksi sudah dilakukan sesuai regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
"Kami bekerja sudah sesuai ketentuan yang telah diatur," tegasnya.
Agus tidak menampik bahwa hasil seleksi peserta bernama Nurfajri Rahma masuk peringkat pertama. Namun disanggah oleh peserta lain, Alfisahrin yang berada di peringkat kedua.
Dalam sanggahan itu, Nurfajri Rahma tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan nilai tambahan afirmasi C. Karena yang bersangkutan mengabdi di Puskesmas Soromandi belum mencapai 3 tahun, hingga ditemukan ada kesalahan pembuatan surat pernyataan.
"Setelah dikroscek, ternyata bunyi sanggahan itu benar. Bahkan kami telah melakukan klarifikasi terhadap keluarga peserta terkait," terangnya.
3. Penentu kelulusan peserta kewenagan BKN pusat
Menurut Agus, jajaran BKD dan Diklat saat seleksi berlangsung tahun 2022 lalu tugasnya hanya memberikan fasilitas. Termasuk memastikan rangkaian dan tahapan seleksi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sehingga, kata dia, hal yang mustahil dilakukan seperti yang dilaporkan oleh keluarga peserta. Sementara dalam pelaksanaan seleksi ini, dilakukan secara terbuka dan transparan serta dapat dilihat oleh publik.
Baca Juga: Dapat 159 Medali, Kontingen Lotim Lampui Terget Pada Porprov NTB XI