Blokade Jalan Tuntut Koruptor Dibebaskan, 3 Warga Bima Jadi Tersangka
Polisi bidik keterlibatan pelaku lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Tiga owarga Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan menjadi tersangka. Mereka jadi tersangka atas dugaan blokade jalan lintas Ambalawi-Wera usai Boymin dipenjara karena tersandung korupsi Rp862 juta.
Aksi blokade jalan ini berlangsung pada Jumat (28/10/2022). Tiga orang warga tersebut masing-masing inisial D berusia 44 tahun, F berusia 34 tahun, kemudian pria inisial J berusia 28 tahun.
Baca Juga: Makin Mahal, Harga LPG 3 Kg di Bima Kini Rp30 Ribu
1. Tiga tersangka dijerat pasal 192 KUHP
Kasatreskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra mengatakan, tiga orang tersangka yang diduga provokator diamankan polisi Jumat (28/10/2022). Dari penyidikan polisi, ketiganya telah penuhi unsur melawan hukum, sehingga ditetapkan jadi tersangka.
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat pasal 192 ayat (1e) KUHP jo pasal 55 KUHP atau pasal 12 jo pasal 63 UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
"Mereka melanggar aturan itu sehingga ditetapkan tersangka," terang Rayendra, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: Warga Bima Habiskan Rp144 Ribu per Bulan untuk Beli Air Bersih