TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bank NTB Syariah Unit Bolo Dituding Endapkan Rp300 Juta Dana Desa

Pihak bank: pencairan harus dikonfirmasi kantor cabang

ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Bima, IDN Times- Bank NTB Syariah Unit Bolo diduga endapkan Dana Desa (DD) Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima senilai Rp 300 juta. Sejumlah syarat telah dipenuhi termasuk konfirmasi pencairan sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) terkait beberapa waktu lalu.

Dana ratusan juta itu tak kunjung dicairkan oleh pegawai bank setempat. Mereka beralasan pencairan dana butuh proses, termasuk harus konfirmasi ke pihak terkait lainnya. Termasuk konfirmasi dari kantor cabang.

Baca Juga: Diduga Korupsi Rp8,4 Miliar, Bupati dan Sekda Bima Dilaporkan ke KPK

1. Perintah pencairan oleh Pemkab Bima pada Selasa lalu

Ilustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pencairan dana yang yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut sudah diperintahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima pada Selasa, (7/6/2022). Namun, oleh pihak bank setempat, beralasan jika dana baru ditransfer oleh Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) pada Selasa malam.

Begitu dana itu masuk, Pemdes Rasabou ingin melakukan pencairan. Lagi-lagi belum bisa dilakukan. Pihak bank berdalih, belum bisa dicairkan karena harus konfirmasi dulu dengan Bank NTB Syariah Cabang Bima. Menurut mereka, pencairan dana di atas Rp100 juta harus terkonfirmasi dengan bank cabang. 

2. Persoalan diakui sudah kelar

Ilustrasi uang tunai baru (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Mengenai persoalan tersebut, Pimpinan Bank NTB Syariah Unit Bolo, Linda mengaku telah menyelesaikan persoalan itu. Menurutnya, sudah tidak ada lagi hal yang perlu dipersoalkan.

"Semuanya sudah kelar. Untuk detailnya datang ke kantor saja," kata Pimpinan Bank NTB Syari'ah Unit Bolo, Linda saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis sore (9/6/2022).

Baca Juga: 11 Proyek di Kota Bima Diduga Bermasalah Berdasarkan Temuan BPK NTB

Berita Terkini Lainnya