11 Proyek di Kota Bima Diduga Bermasalah Berdasarkan Temuan BPK NTB

Dari pembangunan kantor walikota hingga kantor kejaksaan

Kota Bima, IDN Times- Sederet proyek infrastruktur Pemerintah Kota Bima, PNusa Tenggara Barat (NTB) diduga bermasalah. Dugaan itu berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Mereka menemukan dugaan penyimpangan pada 11 proyek yang dikerjakan pada tahun 2021 lalu.

Belasan proyek itu dikerjakan pada empat organisasi perangkat daerah (OPD). Yakni Setda Kota Bima, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta Dinas Kesehatan (Dikes).

1. Temukan dugaan penyimpangan pada kantor walikota

11 Proyek di Kota Bima Diduga Bermasalah Berdasarkan Temuan BPK NTBFoto sayap kantor walikota Bima. (Juliadin/IDN Times)

BPK NTB pertama kali menemukan penyimpangan anggaran pada pembangunan sayap Kantor Walikota Bima, nilainya Rp22 miliar. Lembaga auditor tersebut menemukan dugaan penyimpangan pada item pembangunan gedung barat dan timur.

Di dua bangunan yang dikerjakan PT Citra Andika Utama KSO PT Surabaya Jaya Kontruksi itu, terdapat kekurangan volume dengan total kerugian Rp35.184.018. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, kekurangan itu ditemukan pada item pekerjaan sloof S1, balok B1, balok B2, balok B3, dan keramik KM/WC. 

Pada proyek itu, rekanan juga dibebankan untuk membayar denda keterlambatan Rp157.202.060. Khusus denda, rekanan sudah menyetor ke kas daerah.

2. Pembangunan perpustakaan dan penataan lapangan

11 Proyek di Kota Bima Diduga Bermasalah Berdasarkan Temuan BPK NTBFoto gedung perpustakaan kota Bima. (juliadin/IDN Times)

Pembangunan gedung perpustakaan yang belum lama ini diresmikan itu, juga jadi temuan. Yakni kekurangan volume pekerjaan senilai Rp19.591.655. Selain itu, rekanan dari PT Qirelis Mandiri Jaya belum dikenakan denda keterlambatan pekerjaan Rp54 juta lebih.

Dari hasil pemeriksaan fisik, ada kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan galian pondasi, pasangan bata, pekerjaan beton, plesteran, acian, pasangan, termasik keramik dan pengecatan.

Kekurangan volume pekerjaan ditemukan juga pada proyek penataan lapangan pahlawan senilai Rp13.394.739. Pekerjaan di Dinas PUPR ini menelan anggaran Rp 2,166 miliar.

Proyek yang dikerjakan CV Bintang Utama tersebut ditemukan kekurangan pada item pekerjaan galian pondasi, pasangan bata, pekerjaan beton, plesteran, acian, pasangan keramik, dan pengecatan.

Baca Juga: Pemanah Misterius di Bima Akhirnya Ditangkap, Ternyata Masih Remaja

3. Pembangunan sumur dalam juga jadi temuan

11 Proyek di Kota Bima Diduga Bermasalah Berdasarkan Temuan BPK NTBGedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (wartapemeriksa.bpk.go.id)

Begitu juga dengan pembangunan sumur dalam terlindungi di Kelurahan Jatiwangi. Proyek PUPR itu dikerjakan dengan anggaran Rp738 juta lebih.

Tetapi dalam pengerjaannya ditemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah item pekerjaan. Yakni pemasangan pipa PVC, urugan tanah kembali, dan pembuangan sisa galian. Total kekurangan volume senilai Rp2.798.154.

Kemudian kekurangan volume juga terjadi pada proyek peningkatan jalan lingkungan. Pekerjaan yang menelan anggaran Rp 2,2 miliar terdapat kekurangan volume pada item pekerjaan HRS base di STA. 

Ketebalan rata-rata HRS base yang terpasang setebal 3 cm. Seharusnya 4 cm. Sehingga terjadi selisih 1 cm. Kekurangan volume HRS base senilai Rp2.267.938.

Hal yang sama ditemukan pada proyek rehabilitasi DAM Oi Dadi Jatibaru Timur. Proyek senilai Rp 1 miliar lebih ditemukan kekurangan pekerjaan pada pasangan mortar tipe N. Nilai kekurangan pekerjaan sebesar Rp1.026.124.

Begitu pula dengan pembangunan drainase lingkungan perumahan Kadole. Di situ ada temuan senilai Rp10.911.394. Proyek yang menghabiskan anggaran Rp 1,1 miliar itu ditemukan kekurangan pada pekerjaan beton untuk plat beton dan plat penutup.

Kekurangan volume pekerjaan terendus juga pada pembangunan jaringan distribusi dan sambungan rumah Kelurahan Manggemaci. Proyek yang menyedot APBD Rp740 juta lebih itu terdapat kekurangan di item pekerjaan pengecoran rabat beton K-175. Nilai temuannya sebesar Rp1.357.845.

Pembangunan Gedung Reskrim Polres Bima Kota juga tak luput dari temuan BPK. Pekerjaan yang menghabiskan duit Rp1,6 miliar itu terdapat kekurangan volume. Itu ditemukan pada item pekerjaan pasangan batu, beton rabat lantai, plat lantai, pasangan keramik, pasangan dinding keramik, dinding partisi gypsum board, dan dinding partisi stiker sanblast. Nilai kekurangan volume sebesar Rp 8.362.817.

4. Pembangunan rumah dinas kejaksaan

11 Proyek di Kota Bima Diduga Bermasalah Berdasarkan Temuan BPK NTBIlustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, pembangunan rumah dinas kejaksaan dengan anggaran Rp 742 juta lebih diduga bermasalah. BPK menemukan kekurangan volume item pekerjaan, di antaranya pasangan pondasi, pasangan batu kosong, pasangan bata, dan lainnya. Akumulasi nilai kekurangan pekerjaan itu Rp 13.195.994.

Sementara, proyek Dinas Kesehatan ditemukan kekurangan volume pada pembangunan penambahan ruangan laboratorium Labkesda. Proyek dengan anggaran Rp 975 juta itu terdapat kekurangan pada sejumlah item pekerjaan. Yakni pasangan lantai keramik, saluran drainase, pasangan pondasi batu kali, rabat beton, rangka atap hallow, atap spandek, bumbungan spandek, dan talang air Kotak PVC. Total temuan kekurangan itu Rp 972.145,42.

5. Temuan BPK sudah diketahui masing-masing OPD

11 Proyek di Kota Bima Diduga Bermasalah Berdasarkan Temuan BPK NTBIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dikominfotik) Kota Bima H. Mahfud mengatakan, temuan BPK sudah diketahui masing-masing dinas. Dia telah meminta kepada OPD untuk segera menindaklanjuti maksimal 60 hari setelah keluar LHP BPK. Begitu juga degan rekanan pelaksana proyek. Mereka sudah diingatkan untuk membayar kekurangan volume pekerjaan.

’’Sudah diinformasikan ke masing-masing OPD untuk menagih dan disetorkan ke kas daerah,’’ ujarnya.

Sebagian OPD kata mantan Kadis Perpustakaan ini sudah menjalankan rekomendasi dari BPK. Hanya saja, ia belum mengetahui secara detail rekanan proyek mana saja yang sudah membayar denda keterlambatan pekerjaan maupun kekurangan volume pekerjaan.

Baca Juga: Diduga Korupsi Rp8,4 Miliar, Bupati dan Sekda Bima Dilaporkan ke KPK

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya