Diduga Korupsi Rp8,4 Miliar, Bupati dan Sekda Bima Dilaporkan ke KPK

Diduga korupsi pada proyek pembangunan Masjid Agung Bima

Bima, IDN Times- Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri (IDP) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Golkar itu bersama tiga orang lainnya dilaporkan atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima. Nilainya sebesar Rp8,4 miliar. 

Tiga orang lainnya yang dilaporkan ke KPK adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bima M Taufik, Sekda Kabupaten Bima Taufik HAK dan Dirut PT Brahmakerta, Adiwira H Yufizar.

Dugaan kerugian negara itu diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) NTB. Mereka menemukan dugaan penyimpangan dari laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bima pada tahun anggaran 2021 lalu.

1. Laporan dinilai salah alamat

Diduga Korupsi Rp8,4 Miliar, Bupati dan Sekda Bima Dilaporkan ke KPKlebongkab.go.id

Kabag Prokopim Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Suryadin MSi yang dikonfirmasi IDN Times mengatakan, pembangunan masjid dengan pagu anggaran sebesar Rp78miliar lebih tersebut di bawah naungan Pengelola Anggaran (PA). Tiga di antaranya Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Jadi kegiatan pembangunan ini tidak ada kaitannya dengan Bupati Bima. Kalau bisa kami bilang, laporan ini salah alamat," kata jelas Suryadin saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Dikasih Numpang, Mahasiswa di Bima ini Malah Cabuli Anak Pemilik Rumah

2. Bupati Bima siap jalani proses hukum jika dipanggil KPK

Diduga Korupsi Rp8,4 Miliar, Bupati dan Sekda Bima Dilaporkan ke KPKIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Suryadin mengatakan jika laporan mereka memenuhi unsur pelanggaran, dengan terindikasi melibatkan pimpinannya, Bupati Bima bersama pejabat terkait akan kooperatif mengikuti rangkaian pemeriksaan.

"Karena laporannya sudah sampai ke KPK, kami siap akan diperiksa jika dipanggil," ujarnya.

Meski demikian, Suryadin percaya bahwa Tim KPK di Jakarta pasti lebih teliti dan cermat dalam penanganan sebuah kasus. Menentukan siapa yang akan diperiksa dengan yang tidak, terutama dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran pembangunan masjid ini.

3. Kesalahpahaman penggunaan anggaran

Diduga Korupsi Rp8,4 Miliar, Bupati dan Sekda Bima Dilaporkan ke KPKIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Temua LHP BPK, kata dia, berupa denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp832.075.708,95. Jumlah ini termasuk akumulasi keterlambatan pekerjaan proyek, selama 80 hari kalender dikalikan nilai kontrak.

"Masalahnya di sini ada perbedaan pemahaman mengenai denda keterlambatan," akunya.

Namun, persoalan tersebut sudah dibahas bersama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Guna mencari titik temu penyelesaian masalah.

Selain keterlambatan, Suryadin juga mengaku ada temuan yang berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan konstruksi senilai Rp 497.481.748,58. Penyedia jasa konstruksi sendiri sudah mengakui kekurangan volume dan penyelesaiannya mengacu pada item yang ada dalam diktum kontrak.

Sedangkan terkait kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp7.092.727.273,00. Kata Suryadi, sesuai regulasi, pembangunan rumah ibadah tidak dikenai pajak.

"Sementara dalam pandangan pihak perpajakan, harus tetap dikenai pajak. Karena di Masjid Agung ada ruang-ruang untuk kegiatan sosial keagamaan dan perkantoran," tandasnya.

4. Akan konfirmasi dengan Dirjen Keuangan

Diduga Korupsi Rp8,4 Miliar, Bupati dan Sekda Bima Dilaporkan ke KPKIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait hal ini, kata Suryadin, pihaknya telah berkoordinasi lebih lanjut dengan Dirjen Pertimbangan Keuangan di pusat. Meminta petunjuk, apakah uang ini akan dikembalikan ke kas negara atau tidak.

"Jika tidak, otomatis uang ini akan masuk di kas daerah. Nah korupsinya di mana?, Sementara uang ini kan tidak masuk ke kantong pribadi," tandasnya.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri sebelumnya sudah membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya memastikan bahwa KPK akan memverifikasi laporan tersebut.

"Kami akan telaah dan verifikasi lebih dahulu laporan yang dimaksud," ujarnya.

Baca Juga: Rutin Tarik Retribusi, Pasar Raya Kota Bima Tetap Kumuh

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya