TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ASN Pemilik 1 Kilogram Sabu di Kota Bima Dilimpahkan ke Kejaksaan

Harga sabu itu hampir Rp1 miliar

Foto Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi SIK saat menunjukan BB sabu milik terduga pelaku MI, (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times - Penanganan kasus MI, tersangka pemilik sabu seberat 1,063 gram di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir. Kini, pria 39 tahun yang juga ASN lingkup Pemkab Bima ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Kamis (23/2/2023).

Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin yang dikonfirmasi membenarkan telah melimpahkan tersangka. Dia dilimpahkan bersama Barang Bukti (BB) sabu 1,063 gram.

"Iya sudah dilimpahkan kemarin," kata Tamrin yang dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Eks Direktur RSUD Sondosia Bima Jadi Tersangka Korupsi Makanan Pasien

1. Dijerat pasal berlapis

Google

Diberitakan sebelumnya, MI ditangkap anggota Polres Bima Kota pada Minggu (13/11/2022) lalu. Dia dibekuk di Kelurahan Penato'i Kecamatan Mpuda, ketika hendak melakukan transaksi narkoba.

Pada proses penyidikan, MI ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar pasal berlapis UU narkotika, terdiri dari pasal 112 ayat 2. Dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara dan pidana denda, paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000.

2. Dikenakan juga pasal 144 ayat 2

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Selain pasal tersebut, tersangka juga dijerat pasal 144 ayat 2, yang mengatur perihal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan lain-lain. Pada pasal itu, tersangka pidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 penjara.

"Jumlah BB-nya banyak, jadi patut diduga yang bersangkutan bandar dan kami terapkan pasal berlapis," tegas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi SIK saat jumpa pers beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 9 Provokator Jadi Tersangka Kasus Bentrok Dua Kampung di Kota Bima

Berita Terkini Lainnya