TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

9 Provokator Jadi Tersangka Kasus Bentrok Dua Kampung di Kota Bima

Kondisi dua kampung yang bentrok, kini terpantau kondusif

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kota Bima, IDN Times - Buntut bentrok antarkampung di Penaraga dan Penato'i di Kota Bima, polisi menangkap sembilan terduga pelaku. Sembilan orang sebagai provokator kericuhan ini sudah ditetapkan jadi tersangka. 

"Mereka sudah ditetapkan penyidik kemarin sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin dihubungi IDN Times, Jumat siang (24/2/2023).

Baca Juga: Zohri Diturunkan di Porprov NTB, KLU Panen Emas di Cabor Atletik  

1. Tiga di antaranya masih remaja

Foto situasi saat polisi amankan TKP (Dok/Polres Bima kota)

Jufrin mengatakan, dari sembilan orang tersangka ini, lima di antaranya dari Kelurahan Penaraga. Sedangkan 4 tersangka lainnya berasal dari Kelurahan Penato'i. 

"Para tersangka ini 5 orang dewasa dan sisanya 3 orang anak SMA, antara kelas satu dan 2. Saat ini mereka sudah kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota," terangnya. 

2. Didukung bukti yang cukup

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Penetapan 9 orang tersangka ini sebut Jufrin setelah pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan. Dalam penyelidikan itu, ditemukan sejumlah Barang Bukti (BB) kepemilikan Senjanta Tajam (Sajam) dan tindakan melawan hukum lainnya.

Barang bukti berupa sejumlah anak panah dan mobil patroli Polsek Rasana'e Timur yang rusak. Tersangka juga merusak rumah warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dengan bukti tindakan melawan hukum itu, sehingga penyidik tetapkan jadi tersangka," tegasnya.

Baca Juga: Usai WSBK, NTB dan Airasia Konkretkan Pembukaan Rute Lombok - Perth 

Berita Terkini Lainnya